SuaraBali.id - Putusan sela yang ditetapkan Majelis Hakim di PN Denpasar tetap menyatakan melanjutkan sidang oknum Sulinggih I Wayan Mahardika yang didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra, dalam perkara dugaan pencabulan.
Selain memutuskan tetap menyidangkan perkara ini, Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek,SH.MH, menyatakan bahwa sidang tetap dijalankan secara online atau daring.
"Majelis hakim sependapat dengan JPU yang memastikan telah memenuhi unsur untuk disidangkan. Jadi putusannya, tetap disidangkan atau dilanjutkan," disampaikan Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa, sebagaimana dilansir dari Beritabali.com.
Selain itu, dalam sidang dengan agenda putusan sela Kamis (22/4) di PN Denpasar, masih digelar secara langsung online dan dibuka untuk umum.
"Untuk selanjutnya sidang tertutup dan tetap online. Soal penangguhan yang diajukan, masih dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Putusan Sela ini dibacakan secara singkat oleh Hakim Pasek. Dimana pada poinnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa mengacu kepada Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dan PN Denpasar berwenang mengadili dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan Dayu Sulasmi,SH bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Gianyar.
Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana.
Serta, tubuh korban yang saat itu hanya diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai di dada. Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali ditegaskan jika pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat.
Baca Juga: Oknum Sulinggih Terdakwa Pencabulan Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
Berita Terkait
-
Oknum Sulinggih Terdakwa Pencabulan Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
-
PHDI: Tersangka Kasus Pencabulan di Denpasar Bukan Sulinggih
-
Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut
-
Diduga Cabuli Wanita Bersuami, Oknum Sulinggih Minta Penangguhan Penahanan
-
I Wayan Mahardika, Sulinggih Cabul di Bali Terancam 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, La Suntu Tastio Mendapatkan Berbagai Pelatihan Usaha
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan