SuaraBali.id - Oknum Sulinggih bernama asli I Wayan Mahardika (IWM) yang Didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Dilansir dari Beritabali.com, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali dengan mengenakan pakaian serba hitam. Agenda sidang adalah mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Kadek Adi Supriadi, selaku Kasi Intel Kejari Denpasar, membenarkan jika pihaknya menolak eksepsi terdakwa.
"Sidang masih tertutup dan masih dilakukan melalui sidang online," ujar Supriadi.
Kata dia, bahwa jaksa pada intinya menolak semua eksepsi pihak terdakwa IWM dan menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Selain itu, Pengadilan Negeri Denpasar telah sesuai kompetensi relatif untuk mengadili perkara yang menjerat terdakwa IWM," katanya lagi.
Secara rinci poin dari tanggapan JPU, menyatakan eksepsi terdakwa tekait kompetensi relatif PN Denpasar tidak dapat diterima dikarenakan mengacu kepada Pasal 84 ayat (2) KUHAP , PN Denpasar berwenang mengadili dikarenakan di Denpasar IWM ditahan.
"Poin yang terakhir, bahwa eksepsi yang menyatakan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sebenarnya sudah masuk materi pembuktian," ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa oleh JPU dalam dakwaannya dijerat dengan Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281nKUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut
Terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Gianyar.
Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana.
Tubuh korban diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai di dada.
Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali ditegaskan jika pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat.
Mengenai permohonan pihak terdakwa untuk menjalani tahanan rumah dan siap untuk hadir dalam sidang online, Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa mengatakan, bahwa permohonan terdakwa masih dipertimbangkan oleh majelis hakim termasuk soal permintaan sidang offline saat dihadirkannya saksi-saksi nantinya.
Berita Terkait
-
PHDI: Tersangka Kasus Pencabulan di Denpasar Bukan Sulinggih
-
Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut
-
Diduga Cabuli Wanita Bersuami, Oknum Sulinggih Minta Penangguhan Penahanan
-
I Wayan Mahardika, Sulinggih Cabul di Bali Terancam 9 Tahun Penjara
-
Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Sulinggih Ditahan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda
-
Tradisi Ngejot Daging Kurban Menjaga Toleransi Umat Beragama di Bali
-
Operasi Penyelamatan Pendaki Malaysia di Rinjani, Helikopter Tembus Cuaca Ekstrem
-
Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun
-
Ilusi Literasi di Tengah Serbuan Buku Impor di Bali Dan Eksistensi Bacaan Lokal