SuaraBali.id - Oknum Sulinggih bernama asli I Wayan Mahardika (IWM) yang Didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Dilansir dari Beritabali.com, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali dengan mengenakan pakaian serba hitam. Agenda sidang adalah mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Kadek Adi Supriadi, selaku Kasi Intel Kejari Denpasar, membenarkan jika pihaknya menolak eksepsi terdakwa.
"Sidang masih tertutup dan masih dilakukan melalui sidang online," ujar Supriadi.
Kata dia, bahwa jaksa pada intinya menolak semua eksepsi pihak terdakwa IWM dan menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Selain itu, Pengadilan Negeri Denpasar telah sesuai kompetensi relatif untuk mengadili perkara yang menjerat terdakwa IWM," katanya lagi.
Secara rinci poin dari tanggapan JPU, menyatakan eksepsi terdakwa tekait kompetensi relatif PN Denpasar tidak dapat diterima dikarenakan mengacu kepada Pasal 84 ayat (2) KUHAP , PN Denpasar berwenang mengadili dikarenakan di Denpasar IWM ditahan.
"Poin yang terakhir, bahwa eksepsi yang menyatakan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sebenarnya sudah masuk materi pembuktian," ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa oleh JPU dalam dakwaannya dijerat dengan Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281nKUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut
Terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Gianyar.
Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana.
Tubuh korban diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai di dada.
Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali ditegaskan jika pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat.
Mengenai permohonan pihak terdakwa untuk menjalani tahanan rumah dan siap untuk hadir dalam sidang online, Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa mengatakan, bahwa permohonan terdakwa masih dipertimbangkan oleh majelis hakim termasuk soal permintaan sidang offline saat dihadirkannya saksi-saksi nantinya.
Berita Terkait
-
PHDI: Tersangka Kasus Pencabulan di Denpasar Bukan Sulinggih
-
Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut
-
Diduga Cabuli Wanita Bersuami, Oknum Sulinggih Minta Penangguhan Penahanan
-
I Wayan Mahardika, Sulinggih Cabul di Bali Terancam 9 Tahun Penjara
-
Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Sulinggih Ditahan
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Pembiayaan Produktif dan Inklusi Keuangan
-
Blak-blakan Menteri Bahlil Soal Penyebab Antrean BBM di Bali dan Solusi Kilatnya
-
Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat