SuaraBali.id - Oknum Sulinggih bernama asli I Wayan Mahardika (IWM) yang Didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Dilansir dari Beritabali.com, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali dengan mengenakan pakaian serba hitam. Agenda sidang adalah mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Kadek Adi Supriadi, selaku Kasi Intel Kejari Denpasar, membenarkan jika pihaknya menolak eksepsi terdakwa.
"Sidang masih tertutup dan masih dilakukan melalui sidang online," ujar Supriadi.
Kata dia, bahwa jaksa pada intinya menolak semua eksepsi pihak terdakwa IWM dan menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Selain itu, Pengadilan Negeri Denpasar telah sesuai kompetensi relatif untuk mengadili perkara yang menjerat terdakwa IWM," katanya lagi.
Secara rinci poin dari tanggapan JPU, menyatakan eksepsi terdakwa tekait kompetensi relatif PN Denpasar tidak dapat diterima dikarenakan mengacu kepada Pasal 84 ayat (2) KUHAP , PN Denpasar berwenang mengadili dikarenakan di Denpasar IWM ditahan.
"Poin yang terakhir, bahwa eksepsi yang menyatakan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sebenarnya sudah masuk materi pembuktian," ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa oleh JPU dalam dakwaannya dijerat dengan Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281nKUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut
Terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Gianyar.
Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana.
Tubuh korban diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai di dada.
Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali ditegaskan jika pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat.
Mengenai permohonan pihak terdakwa untuk menjalani tahanan rumah dan siap untuk hadir dalam sidang online, Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa mengatakan, bahwa permohonan terdakwa masih dipertimbangkan oleh majelis hakim termasuk soal permintaan sidang offline saat dihadirkannya saksi-saksi nantinya.
Berita Terkait
-
PHDI: Tersangka Kasus Pencabulan di Denpasar Bukan Sulinggih
-
Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut
-
Diduga Cabuli Wanita Bersuami, Oknum Sulinggih Minta Penangguhan Penahanan
-
I Wayan Mahardika, Sulinggih Cabul di Bali Terancam 9 Tahun Penjara
-
Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Sulinggih Ditahan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka