Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 01 April 2021 | 06:38 WIB
Oknum Sulinggih diduga berbuat cabul mejadi tahanan kejaksaan.[Antara]

Diberitakan sebelumnya, I Wayan M yang bergelar Ida Bhagawan diduga melakukan pencabulan di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring pada pertengahan Tahun 2020 lalu.

Saat kejadian, I Wayan M hendak melukat (membersihkan) pasangan suami istri.

Diduga, istri korban dicabuli saat melukat. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Kini, kasus itu sudah bergulir ke Kejaksaan Negeri Denpasar. I Wayan M pun ditahan jaksa.

Sedangkan, Desa Adat Tegalalang tidak tahu menahu I Wayan M ini menjadi sulinggih. Bendesa lama maupun Bendesa Tegalalang yang baru tidak tahu mengenai status kesulinggihan salah satu warganya.

Baca Juga: Aksi Cabul Pensiunan Guru, Raba-raba Area Sensitif Siswi Les Matematika

Load More