SuaraBali.id - Gilang Aprilian Nugraha atau Gilang Fetish Kain Jarik divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gilang Fetish Kain Jarik divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, Rabu (3/3/2021).
Saat sidang yang digelar secara virtual, Gilang Aprilian Nugraha hanya tertunduk lesu.
Sesekali, Gilang Aprilian Nugraha memandangi hakim di hadapannya dan mendengarkan dengan saksama sidang yang berlangsung.
Saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Khusaini menegaskan, terdakwa Gilang bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mengirimkan informasi elektronik berisi hal yang menakut-nakuti korban.
“Menjatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan. Serta, denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan penjara,” sebut Khusaini saat membacakan putusan di Ruang Sidang Tirta 1, PN Surabaya, seperti dilaporkan Ayosurabaya.com, Rabu (3/3/2021).
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Gilang terbukti melanggar tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan melakukan perbuatan cabul.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana. Sebelumnya, Willy menuntut terdakwa Gilang 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsidiair 6 bulan.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa Gilang yaitu merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Yang memberatkan yakni 'Gilang Fetish' terbukti secara sadar menakut-nakuti dan melakukan perbuatan korbannya via elektronik, terbukti melanggar hukum Undang-Undang (UU) perlindungan anak. Sebab, pada saat itu korban belum genap berusia 18 tahun.
Terdakwa Gilang juga membuat seseorang tak berdaya agar menuruti kehendaknya dengan cara dibungkus menggunakan kain 'jarik'. Khusaini menilai, hal tersebut sama dengan kekerasan.
Baca Juga: Cabuli Sekretaris Bank, Jimmy Sempat Mabuk Chivas Regal di Altar Sembahyang
“Jadi, pembelaan penasihat hukum soal kekerasan harus menggunakan tenaga itu tidak benar," lanjut Khusaini.
Khusaini menganggap, apa yang dilakukan Gilang terhadap korbannya sudah memenuhi unsur dipaksa. "Karena, dia (korban) terikat aja sudah dalam pengertian dipaksa. Bagaimana pikir-pikir atau terima?" tanya dia.
Di sisi lain, Jaksa pengganti Yusuf Akbar mengaku terima dengan putusan itu. Tapi, tidak halnya dengan Penasihat Hukum (PH) Gilang Fetish, yakni Bambang Soegiarto yang menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir, Pak hakim,” jawab Bambang usai mengetahui putusan terhadap kliennya.
Kepada awak media, Bambang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, kliennya tersebut tak bersalah dan dapat dinyatakan bebas. Terkait pembuktian, Bambang menerangkan bahwa kliennya sama sekali tak melakukan unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan kepada korbannya.
“Kemarin, sempat kami bantah pada materi duplik. Intinya, klien kami tidak melakukan itu (unsur kekerasan)," kata Bambang saat diwawancarai usai sidang dengan agenda putusan itu.
Berita Terkait
-
Pembelaan Diri Nana Diterima, Pelaku Perampokan Divonis 7 Tahun Penjara
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Ulasan Sunshine Women's Choir: Kisah Pengorbanan Ibu yang Menyentuh Hati
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
-
Bukan Sekadar Lari, Ini Cara Unik Bali Promosikan Destinasi Wisata yang Belum Banyak Diketahui
-
Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah
-
Stop Dirikan Pondok Pesantren! Ini Alasan Kemenag NTB
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu