SuaraBali.id - Gilang Aprilian Nugraha atau Gilang Fetish Kain Jarik divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gilang Fetish Kain Jarik divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, Rabu (3/3/2021).
Saat sidang yang digelar secara virtual, Gilang Aprilian Nugraha hanya tertunduk lesu.
Sesekali, Gilang Aprilian Nugraha memandangi hakim di hadapannya dan mendengarkan dengan saksama sidang yang berlangsung.
Saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Khusaini menegaskan, terdakwa Gilang bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mengirimkan informasi elektronik berisi hal yang menakut-nakuti korban.
“Menjatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan. Serta, denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan penjara,” sebut Khusaini saat membacakan putusan di Ruang Sidang Tirta 1, PN Surabaya, seperti dilaporkan Ayosurabaya.com, Rabu (3/3/2021).
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Gilang terbukti melanggar tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan melakukan perbuatan cabul.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana. Sebelumnya, Willy menuntut terdakwa Gilang 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsidiair 6 bulan.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa Gilang yaitu merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Yang memberatkan yakni 'Gilang Fetish' terbukti secara sadar menakut-nakuti dan melakukan perbuatan korbannya via elektronik, terbukti melanggar hukum Undang-Undang (UU) perlindungan anak. Sebab, pada saat itu korban belum genap berusia 18 tahun.
Terdakwa Gilang juga membuat seseorang tak berdaya agar menuruti kehendaknya dengan cara dibungkus menggunakan kain 'jarik'. Khusaini menilai, hal tersebut sama dengan kekerasan.
Baca Juga: Cabuli Sekretaris Bank, Jimmy Sempat Mabuk Chivas Regal di Altar Sembahyang
“Jadi, pembelaan penasihat hukum soal kekerasan harus menggunakan tenaga itu tidak benar," lanjut Khusaini.
Khusaini menganggap, apa yang dilakukan Gilang terhadap korbannya sudah memenuhi unsur dipaksa. "Karena, dia (korban) terikat aja sudah dalam pengertian dipaksa. Bagaimana pikir-pikir atau terima?" tanya dia.
Di sisi lain, Jaksa pengganti Yusuf Akbar mengaku terima dengan putusan itu. Tapi, tidak halnya dengan Penasihat Hukum (PH) Gilang Fetish, yakni Bambang Soegiarto yang menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir, Pak hakim,” jawab Bambang usai mengetahui putusan terhadap kliennya.
Kepada awak media, Bambang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, kliennya tersebut tak bersalah dan dapat dinyatakan bebas. Terkait pembuktian, Bambang menerangkan bahwa kliennya sama sekali tak melakukan unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan kepada korbannya.
“Kemarin, sempat kami bantah pada materi duplik. Intinya, klien kami tidak melakukan itu (unsur kekerasan)," kata Bambang saat diwawancarai usai sidang dengan agenda putusan itu.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
Predator Seksual Sesama Jenis Berkeliaran Cari Mangsa Remaja Sengaja Tularkan HIV
-
Mino WINNER Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Pelanggaran Wajib Militer
-
Nam Tae Hyun Resmi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Sidang Perdana Kasus DUI
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Populasi Lansia di Bali Melonjak, Penduduk Usia Produktif Berkurang
-
50 Bikkhu Akan Berjalan dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak
-
Gerebek Penginapan di Kuta, 26 WNA Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online dan Penyekapan
-
108 Desa di Bali Kini Dikepung Ribuan BTS, Wilayah Blank Spot Semakin Minim
-
Tawarkan Jasa Prostitusi Online Ilegal di Bali, Tiga WNA Diamankan Imigrasi