Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 19 Februari 2021 | 18:13 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Pemberlakuan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan diterapkan dengan melihat sisi kasus tersebut masuk pidana umum kategori kasus ringan, kemudian korban dengan pelaku sudah berdamai dan tidak ada pihak yang dirugikan lagi.
 
Ia mengatakan bahwa penerapan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan tentang Pasal 14A KUHP tentang pidana bersyarat.

Load More