SuaraBali.id - Perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, selama masa pandemi Covid-19, didominasi oleh perkara perceraian sebanyak 895 perkara.
"Perdata dari perkara yang masuk sampai tahun ini masih banyak perceraian," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar I Made Pasek saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (19/2/2021).
Dari sekian banyak, lanjut dia, sebagian besar alasannya karena berawal dari pertengkaran terus-menerus karena faktor ekonomi.
Selain itu, salah satu pihak yang mungkin dahulunya bekerja dan sekarang tidak punya kerja untuk tetap memenuhi kebutuhan keluarga sehingga jadi persoalan.
Baca Juga: Malu Digugat Cerai karena Ukuran Kelamin, ASN di Probolinggo Laporkan Istri
Ia menyebutkan jumlah perkara perdata selama tahun 2020 tercatat ada 1.244 perkara.
Untuk perkara perceraian sebanyak 895 perkara, perbuatan melawan hukum 51 perkara, wanprestasi ada 22 perkara, persoalan tanah ada 19, terkait dengan harta bersama ada 19, hak asuh ada lima perkara, dan lainnya ada 32 perkara.
Untuk perkara pidana, kata dia, didominasi kasus narkotika, baik berperan sebagai pengedar, pengguna, maupun kurir, dengan terdakwa didominasi WNI dan beberapa WNA.
Jumlah perkara pidana yang ditangani sebanyak 1.224 selama tahun 2020 dengan perincian narkotika sebanyak 602 perkara, kasus pencurian ada 242 perkara, penggelapan ada 94 perkara, penipuan ada 30 perkara, dan tindak pidana lainnya sebanyak 256 perkara.
Awal tahun 2021, perkara pidana narkotika dan perkara perdata perceraian masih banyak disidangkan di PN Denpasar.
Terkait dengan upaya alternatif pemidanaan nonpemenjaraan, Made Pasek mengatakan bahwa harus melihat secara kasuistik, bukan karena faktor pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Henny Mona, Sidang Cerai Rio Reifan Lanjut Bulan Depan
"Kalau dilihat secara kasuistik perkara perdata pidana memang ada hal-hal tertentu yang membuat dia tidak dipenjara dalam lapas katakanlah pelaksanaan di luar kena pidana bersyarat tetapi dilihat secara kasuistik bukan karena pandemi kemudian dijadikan dasar," ucapnya.
Pemberlakuan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan diterapkan dengan melihat sisi kasus tersebut masuk pidana umum kategori kasus ringan, kemudian korban dengan pelaku sudah berdamai dan tidak ada pihak yang dirugikan lagi.
Ia mengatakan bahwa penerapan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan tentang Pasal 14A KUHP tentang pidana bersyarat.
Berita Terkait
-
42 Bukti Dibawa Paula! Sidang Cerai Baim Wong Makin Panas
-
Rahasia Gelap Terungkap! Sidang Baim-Paula, Trauma Anak Jadi Sorotan
-
Keluarga Lain Liburan, Suami Asri Welas Gigit Jari Urus Perceraian di Akhir Tahun
-
Istri Bashar Al-Assad Gugat Cerai, Tak Puas dengan Kehidupan di Moskow dan Ingin ke London
-
Sosok Fergy Mage, Pria Diduga Temani Paula Verhoeven ke Sidang Cerai Tak Kalah Mentereng dari Baim Wong?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat
-
Ini Fasilitas Posko Mudik BUMN dari BRI Saat Arus Balik Lebaran 2025: Agar Pemudik Nyaman
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter