SuaraBali.id - Seorang tukang ojek berinisial M (40) diciduk polisi gara-gara kedapatan melakukan aksi pencurian.
Dia nekat menggasak puluhan baju adat di sebuah salon kecantikan yang menjual pakaian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), pelaku melancarkan aksinya di sebuah salah satu salon kecantikan di Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (31/1/2021).
“Tersangka mencuri di salon kecantikan Chikita yang juga menjual pakaian adat,” ujar Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno.
Saat melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi pembeli. Saat pemilik toko lengah, pelaku kemudian mengambil beberapa lembar pakaian.
Aksi pelaku tertangkap tangan oleh pemilik toko. Saat itu, pelaku hendak kabur membawa sejumlah baju dan celana dengan menggunakan sepeda motornya dan dikejar oleh korban.
"Saat dikejar oleh korban, pelaku melarikan diri ke gang buntu sehingga dia tidak bisa berkutik," sambung Bambang
Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Bhabinkamtibmas di desa itu. Sejumlah Personel Polsek Jonggat yang tengah melakukan patroli langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
Baca Juga: Baru Keluar Gerbang Rumah, Siswi SMP di Loteng Tewas Terlindas Truk
“Pelaku diamankan ke Polsek Jonggat berikut barang bukti berupa 25 lembar baju, 1 celana anak-anak dan motor Vario hitam DR 6176 MD yang digunakannya saat beraksi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG