SuaraBali.id - Seorang tukang ojek berinisial M (40) diciduk polisi gara-gara kedapatan melakukan aksi pencurian.
Dia nekat menggasak puluhan baju adat di sebuah salon kecantikan yang menjual pakaian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), pelaku melancarkan aksinya di sebuah salah satu salon kecantikan di Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (31/1/2021).
“Tersangka mencuri di salon kecantikan Chikita yang juga menjual pakaian adat,” ujar Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno.
Saat melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi pembeli. Saat pemilik toko lengah, pelaku kemudian mengambil beberapa lembar pakaian.
Aksi pelaku tertangkap tangan oleh pemilik toko. Saat itu, pelaku hendak kabur membawa sejumlah baju dan celana dengan menggunakan sepeda motornya dan dikejar oleh korban.
"Saat dikejar oleh korban, pelaku melarikan diri ke gang buntu sehingga dia tidak bisa berkutik," sambung Bambang
Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Bhabinkamtibmas di desa itu. Sejumlah Personel Polsek Jonggat yang tengah melakukan patroli langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
Baca Juga: Baru Keluar Gerbang Rumah, Siswi SMP di Loteng Tewas Terlindas Truk
“Pelaku diamankan ke Polsek Jonggat berikut barang bukti berupa 25 lembar baju, 1 celana anak-anak dan motor Vario hitam DR 6176 MD yang digunakannya saat beraksi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan