SuaraBali.id - Seorang tukang ojek berinisial M (40) diciduk polisi gara-gara kedapatan melakukan aksi pencurian.
Dia nekat menggasak puluhan baju adat di sebuah salon kecantikan yang menjual pakaian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), pelaku melancarkan aksinya di sebuah salah satu salon kecantikan di Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (31/1/2021).
“Tersangka mencuri di salon kecantikan Chikita yang juga menjual pakaian adat,” ujar Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno.
Saat melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi pembeli. Saat pemilik toko lengah, pelaku kemudian mengambil beberapa lembar pakaian.
Aksi pelaku tertangkap tangan oleh pemilik toko. Saat itu, pelaku hendak kabur membawa sejumlah baju dan celana dengan menggunakan sepeda motornya dan dikejar oleh korban.
"Saat dikejar oleh korban, pelaku melarikan diri ke gang buntu sehingga dia tidak bisa berkutik," sambung Bambang
Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Bhabinkamtibmas di desa itu. Sejumlah Personel Polsek Jonggat yang tengah melakukan patroli langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
Baca Juga: Baru Keluar Gerbang Rumah, Siswi SMP di Loteng Tewas Terlindas Truk
“Pelaku diamankan ke Polsek Jonggat berikut barang bukti berupa 25 lembar baju, 1 celana anak-anak dan motor Vario hitam DR 6176 MD yang digunakannya saat beraksi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel