Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 01 Februari 2021 | 17:10 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBali.id - Seorang tukang ojek berinisial M (40) diciduk polisi gara-gara kedapatan melakukan aksi pencurian.

Dia nekat menggasak puluhan baju adat di sebuah salon kecantikan yang menjual pakaian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), pelaku melancarkan aksinya di sebuah salah satu salon kecantikan di Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga: Baru Keluar Gerbang Rumah, Siswi SMP di Loteng Tewas Terlindas Truk

“Tersangka mencuri di salon kecantikan Chikita yang juga menjual pakaian adat,” ujar Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno.

Saat melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi pembeli. Saat pemilik toko lengah, pelaku kemudian mengambil beberapa lembar pakaian.

Aksi pelaku tertangkap tangan oleh pemilik toko. Saat itu, pelaku hendak kabur membawa sejumlah baju dan celana dengan menggunakan sepeda motornya dan dikejar oleh korban.

"Saat dikejar oleh korban, pelaku melarikan diri ke gang buntu sehingga dia tidak bisa berkutik," sambung Bambang

Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Bhabinkamtibmas di desa itu. Sejumlah Personel Polsek Jonggat yang tengah melakukan patroli langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku.

Baca Juga: Uangnya Sering Hilang, Pemilik Rumah Ini Kaget saat Cek Rekaman CCTV

“Pelaku diamankan ke Polsek Jonggat berikut barang bukti berupa 25 lembar baju, 1 celana anak-anak dan motor Vario hitam DR 6176 MD yang digunakannya saat beraksi,” pungkasnya.

Load More