SuaraBali.id - Pengadilan Negeri Denpasar mulai menggelar sidang kasus pembunuhan karyawati Bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti secara online pada Kamis (14/1/2021).
Kendati digelar secara online, sidang ini tetap tertutup untuk umum. Hal itu dikarenakan terdakwa yang masih di bawah umur berinisial Putu AHP.
Dari keterangan yang didapat usai sidang virtual, bocah 14 tahun itu didudukkan dengan tetap didampingi kuasa hukum terkait kasus pencurian dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), jaksa dari Kejari Denpasar Ni Luh Widyaningsih,SH dan Sasmiti,SH dalam dakwaannya yang dibacakan melalui Kejari Denpasar dan didengarkan oleh terdakwa anak asal Buleleng, disebutkan ada tiga pasal yang disampaikan jaksa penuntut menjerat terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun.
"Ada tujuh saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini," informasi Jaksa di Kejari Denpasar, usai sidang.
Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi,SH membenarkan bahwa sidang pembuktian sudah dilakukan secara online. Bahkan jaksa langsung menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan dakwaan jaksa.
"Ada tujuh orang saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Mereka adalah orang tua dan pacar korban, polisi yang tiba ke lokasi saat evakuasi korban dan juga sejumlah buruh proyek dan saksi umum lainnya.
Baca Juga: Remaja Habisi Nyawa Karyawati Bank, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam sidang itu keterangan polisi yang banyak digali, mulai dari asal pisau yang digunakan membunuh korban serta ditanyakan soal dugaan ada tidaknya pemerkosaaan selain pencurian.
Saksi polisi, dihadapan hakim tunggal Hari Supriyanto menjelaskan, bahwa pisau yang digunakan terdakwa adalah pisau dapur milik orang tua terdakwa yang diambil di rumah kos-kosan.
Sedangkan mengenai apakah ada unsur pemerkosaan, saksi polisi mengatakan tidak ada yang mengarah ke pemerkosaan.
Hal itu juga dibuktikan dari hasil uji visum terhadap korban bahwa tidak adanya ditemukan luka pada bagian intim korban.
Berita Terkait
-
Remaja Habisi Nyawa Karyawati Bank, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
-
Bunuh Anaknya yang Sedang Mabuk, Seorang Ayah Dipenjara 7 Tahun
-
Pelecehan Seksual pada Kakek di Denpasar, Pelaku Menyandang Autisme
-
COVID-19 yang Melonjak di Denpasar Bali, Per hari 91 Kasus Positif
-
Mabuk, Warga Asing Wafat dalam Laka Lantas Tunggal di Denpasar Bali
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga
-
Likuiditas Makin Solid Berkat Dana SAL, BRI Siap Perluas Kredit UMKM
-
Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah
-
Pengamat: Transformasi Danantara Berpotensi Perkuat Kontribusi Pajak BRI ke Negara