SuaraBali.id - Pengadilan Negeri Denpasar mulai menggelar sidang kasus pembunuhan karyawati Bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti secara online pada Kamis (14/1/2021).
Kendati digelar secara online, sidang ini tetap tertutup untuk umum. Hal itu dikarenakan terdakwa yang masih di bawah umur berinisial Putu AHP.
Dari keterangan yang didapat usai sidang virtual, bocah 14 tahun itu didudukkan dengan tetap didampingi kuasa hukum terkait kasus pencurian dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), jaksa dari Kejari Denpasar Ni Luh Widyaningsih,SH dan Sasmiti,SH dalam dakwaannya yang dibacakan melalui Kejari Denpasar dan didengarkan oleh terdakwa anak asal Buleleng, disebutkan ada tiga pasal yang disampaikan jaksa penuntut menjerat terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun.
"Ada tujuh saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini," informasi Jaksa di Kejari Denpasar, usai sidang.
Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi,SH membenarkan bahwa sidang pembuktian sudah dilakukan secara online. Bahkan jaksa langsung menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan dakwaan jaksa.
"Ada tujuh orang saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Mereka adalah orang tua dan pacar korban, polisi yang tiba ke lokasi saat evakuasi korban dan juga sejumlah buruh proyek dan saksi umum lainnya.
Baca Juga: Remaja Habisi Nyawa Karyawati Bank, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam sidang itu keterangan polisi yang banyak digali, mulai dari asal pisau yang digunakan membunuh korban serta ditanyakan soal dugaan ada tidaknya pemerkosaaan selain pencurian.
Saksi polisi, dihadapan hakim tunggal Hari Supriyanto menjelaskan, bahwa pisau yang digunakan terdakwa adalah pisau dapur milik orang tua terdakwa yang diambil di rumah kos-kosan.
Sedangkan mengenai apakah ada unsur pemerkosaan, saksi polisi mengatakan tidak ada yang mengarah ke pemerkosaan.
Hal itu juga dibuktikan dari hasil uji visum terhadap korban bahwa tidak adanya ditemukan luka pada bagian intim korban.
Berita Terkait
-
Remaja Habisi Nyawa Karyawati Bank, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
-
Bunuh Anaknya yang Sedang Mabuk, Seorang Ayah Dipenjara 7 Tahun
-
Pelecehan Seksual pada Kakek di Denpasar, Pelaku Menyandang Autisme
-
COVID-19 yang Melonjak di Denpasar Bali, Per hari 91 Kasus Positif
-
Mabuk, Warga Asing Wafat dalam Laka Lantas Tunggal di Denpasar Bali
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa