Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 14 Januari 2021 | 16:46 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraBali.id - Proses hukum kasus pembunuhan terhadap karyawati bank BUMN di Bali, Ni Putu Widiastiti, memasuki babak baru.

Pelaku yang berinisial PAPH (14) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/1/2021). Dia dijerat pasal pembunuhan berencana.

PAPH menjalani sidang dakwaan secara virtual dan tertutup. Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Hari Supriyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah merencanakan PAPH menghabisi nyawa Ni Putu Widiastiti dengan direncanakan sebelumnya.

"Bahwa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban bernama Ni Putu Widiastiti yang bekerja sebagai karyawan bank BUMN,"kata Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih bersama Jaksa Ni Komang Sasmiti dalam sidang virtual di PN Denpasar, Kamis.

Dalam perkara ini, terdakwa disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaan primair.

Baca Juga: Mengerikan, Mayat Laki-Laki Tanpa Kepala Ditemukan di Kebun

Selain itu, dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan fan Pasal 365 ayat (3) terkait pencurian dengan kekerasan dalam dakwaan subsidair. Pelaku terancam hukuman pidana di atas 15 tahun.

Jaksa menjelaskan awal mula kasus tersebut, yaitu pada hari Sabtu, 26 Desember 2020 sekira pukul 12.00 wita terdakwa melewati rumah korban di Jalan Kertanegara Gg Widura No. 24 Denpasar dan melihat ada korban Ni Putu Widiastiti yang tinggal seorang diri di rumahnya tersebut.

Pelaku pembunuhan karyawati Bank di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (31/12/2020). (Antara/Humas Polresta Denpasar)

Selanjutnya, pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa mulai merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban. Terdakwa mulai mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah dan diselipkan dipinggangnya.

Terdakwa lalu pergi menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari kos terdakwa.
 Saat itu, terdakwa melihat pintu gerbang rumah korban tertutup dengan kunci gembok hanya tercantol di pintu.

"Korban saat itu sedang berada di kamarnya lantai dua sambil memainkan hpnya. Saat membalikkan badannya, korban melihat terdakwa dan berteriak maling, maling, maling. Mendengar korban berteriak maling, terdakwa langsung membekap mulut korban dan langsung mengambil pisau yang sudah disiapkannya,"kata Jaksa Widya.

Saat kejadian, korban sempat berusaha merebut pisau tersebut dan kembali direbut oleh terdakwa. Sehingga terdakwa telah menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban kurang lebih 38 tusukan, hingga korban dalam kondisi lemas dan meninggal dunia.

Lalu terdakwa mencari barang berharga milik korban dan mengambil tas korban yang berisi uang Rp 200 ribu, dan mengambil sepeda motor korban. Setelah mendapat sepeda motor korban, terdakwa menggadaikannya sebesar Rp3 juta.

Adapun agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi. (Antara)

Baca Juga: Sadis! Hamil 3 Bulan Fitriana Dianiaya, 11 Kali Ditusuk Kekasih dan Tewas

Load More