SuaraBali.id - Proses hukum kasus pembunuhan terhadap karyawati bank BUMN di Bali, Ni Putu Widiastiti, memasuki babak baru.
Pelaku yang berinisial PAPH (14) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/1/2021). Dia dijerat pasal pembunuhan berencana.
PAPH menjalani sidang dakwaan secara virtual dan tertutup. Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Hari Supriyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah merencanakan PAPH menghabisi nyawa Ni Putu Widiastiti dengan direncanakan sebelumnya.
"Bahwa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban bernama Ni Putu Widiastiti yang bekerja sebagai karyawan bank BUMN,"kata Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih bersama Jaksa Ni Komang Sasmiti dalam sidang virtual di PN Denpasar, Kamis.
Dalam perkara ini, terdakwa disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaan primair.
Selain itu, dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan fan Pasal 365 ayat (3) terkait pencurian dengan kekerasan dalam dakwaan subsidair. Pelaku terancam hukuman pidana di atas 15 tahun.
Jaksa menjelaskan awal mula kasus tersebut, yaitu pada hari Sabtu, 26 Desember 2020 sekira pukul 12.00 wita terdakwa melewati rumah korban di Jalan Kertanegara Gg Widura No. 24 Denpasar dan melihat ada korban Ni Putu Widiastiti yang tinggal seorang diri di rumahnya tersebut.
Selanjutnya, pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa mulai merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban. Terdakwa mulai mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah dan diselipkan dipinggangnya.
Terdakwa lalu pergi menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari kos terdakwa.
Saat itu, terdakwa melihat pintu gerbang rumah korban tertutup dengan kunci gembok hanya tercantol di pintu.
"Korban saat itu sedang berada di kamarnya lantai dua sambil memainkan hpnya. Saat membalikkan badannya, korban melihat terdakwa dan berteriak maling, maling, maling. Mendengar korban berteriak maling, terdakwa langsung membekap mulut korban dan langsung mengambil pisau yang sudah disiapkannya,"kata Jaksa Widya.
Saat kejadian, korban sempat berusaha merebut pisau tersebut dan kembali direbut oleh terdakwa. Sehingga terdakwa telah menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban kurang lebih 38 tusukan, hingga korban dalam kondisi lemas dan meninggal dunia.
Lalu terdakwa mencari barang berharga milik korban dan mengambil tas korban yang berisi uang Rp 200 ribu, dan mengambil sepeda motor korban. Setelah mendapat sepeda motor korban, terdakwa menggadaikannya sebesar Rp3 juta.
Adapun agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi. (Antara)
Baca Juga: Mengerikan, Mayat Laki-Laki Tanpa Kepala Ditemukan di Kebun
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
Terkini
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk
-
Tertutup! Pemeriksaan Misri di Sidang Kematian Brigadir Nurhadi