SuaraBali.id - Proses hukum kasus pembunuhan terhadap karyawati bank BUMN di Bali, Ni Putu Widiastiti, memasuki babak baru.
Pelaku yang berinisial PAPH (14) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/1/2021). Dia dijerat pasal pembunuhan berencana.
PAPH menjalani sidang dakwaan secara virtual dan tertutup. Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Hari Supriyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah merencanakan PAPH menghabisi nyawa Ni Putu Widiastiti dengan direncanakan sebelumnya.
"Bahwa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban bernama Ni Putu Widiastiti yang bekerja sebagai karyawan bank BUMN,"kata Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih bersama Jaksa Ni Komang Sasmiti dalam sidang virtual di PN Denpasar, Kamis.
Dalam perkara ini, terdakwa disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaan primair.
Selain itu, dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan fan Pasal 365 ayat (3) terkait pencurian dengan kekerasan dalam dakwaan subsidair. Pelaku terancam hukuman pidana di atas 15 tahun.
Jaksa menjelaskan awal mula kasus tersebut, yaitu pada hari Sabtu, 26 Desember 2020 sekira pukul 12.00 wita terdakwa melewati rumah korban di Jalan Kertanegara Gg Widura No. 24 Denpasar dan melihat ada korban Ni Putu Widiastiti yang tinggal seorang diri di rumahnya tersebut.
Selanjutnya, pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa mulai merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban. Terdakwa mulai mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah dan diselipkan dipinggangnya.
Terdakwa lalu pergi menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari kos terdakwa.
Saat itu, terdakwa melihat pintu gerbang rumah korban tertutup dengan kunci gembok hanya tercantol di pintu.
"Korban saat itu sedang berada di kamarnya lantai dua sambil memainkan hpnya. Saat membalikkan badannya, korban melihat terdakwa dan berteriak maling, maling, maling. Mendengar korban berteriak maling, terdakwa langsung membekap mulut korban dan langsung mengambil pisau yang sudah disiapkannya,"kata Jaksa Widya.
Saat kejadian, korban sempat berusaha merebut pisau tersebut dan kembali direbut oleh terdakwa. Sehingga terdakwa telah menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban kurang lebih 38 tusukan, hingga korban dalam kondisi lemas dan meninggal dunia.
Lalu terdakwa mencari barang berharga milik korban dan mengambil tas korban yang berisi uang Rp 200 ribu, dan mengambil sepeda motor korban. Setelah mendapat sepeda motor korban, terdakwa menggadaikannya sebesar Rp3 juta.
Adapun agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi. (Antara)
Baca Juga: Mengerikan, Mayat Laki-Laki Tanpa Kepala Ditemukan di Kebun
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali