SuaraBali.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap karyawati bank, Ni Putu Widiastuti (24) oleh remaja 14 tahun.
Teller bank tewas bersimbah darah dengan penuh luka tusukan di rumahnya di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali. Berdasarkan hasil autopsi luar, korban terkonfirmasi positif Covid-19.
Pelaku PAPH tak hanya membunuh tapi juga merampok harta benda korban. Setelah diamankan, PAPH pun menjalani tes Covid-19.
"Tersangkanya masih remaja dan merupakan masih tetangga korban, sebelum penahanan sudah dilakukan test Covid-19 dan hasilnya negative," ujar Kapolresta Denpasa Jansen Panjaitan saat konferensi pers Jumat (30/12/2020).
Jansen menuturkan, saat kejadian korban tengah menjalani isolasi karena merasakan gejala Covid-19.
"Namun melihat kondisi korban sendiri seharian, pelaku yang sudah lama mengawasi dan mengincar barang korban melakukan aksinya pada pukul 16.00 Wita," sambungnya.
Menurut pelaku, ia hanya ingin mencuri barang korban namun membawa pisau tanpa berencana melukai, hingga kepergok dan diteriaki maling oleh korban sebanyak lima kali.
"Pelaku panik diteriaki hingga melakukan penganiayaan, ada 8 luka tusukan di dada kanan dan kiri hingga perut dn leher serta puluhan luka luar di lengan dan luka lecet di wajah," jelas Jansen.
Modusnya mengambil barang milik korban yang berakhir dengan kekerasan dan pembunuhan.
Baca Juga: Innalillahi! Positif COVID, Eks Menteri Kehakiman Muladi Meninggal di RSPAD
"Jadi korban ditinggalkan dalam keadaan kritis, hingga meninggal dunia 8 jam setelah penusukan dan sudah meninggal saat ditemukan oleh pacar korban.
Disinggung bagaimana proses peradilan pelaku yang masih di bawah umur. Jansen menuturkan akan ditahan dan diadili sesuai prosedur di tahanan anak serta akan selalu didampingi untuk proses pengadilan.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku adalah PAHP yang Banyuning, berprofesi sebagai buruh bangunan. Dia tak lain tetangga korban yang rumahnya berdekatan.
Kronologi Penangkapan
Pada hari Senin (28/12/2020), sekira jam 09.00 Wita, Resmob dipimpin Kanit dan Kasubnit Resmob Resta Denpasar, Dit Reskrimum dan Polsek Denbar mendatangi tempat kejadian perkara dan kemudian melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis (31/12/2020) sekira pukul 00.40 Wita bertempat di salah satu kos-kosan yang ada di sekitar Terminal Penarukan, Buleleng, berhasil melakukan penangkapan terhadap PAHP berikut mengamankan barang bukti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien