PAHP dan barang bukti dibawa ke Polresta untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada saat diinterogasi PAHP mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di TKP dengan cara menganiaya korban dengan pisau dan mengambil barang milik korban.
Dalam hal ini polisi mengamankan barang bukti meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih nomor polisi DK 3114 KAR, dan tas milik korban, pakaian- pakaian milik PAHP, pakaian milik korban, sebuah helm warna putih milik korban dan 1 buah pisau milik orang tua pelaku.
Mengakui Perbuatannya
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah membunuh Ni Putu Widiastuti dengan benda tajam alias pisau yang dibawanya.
"Kami juga temukan bukti di bagian tangannya lengn dan telapak tangan terdapat luka bekas pisau. Luka itu didapatkan oleh tersangka saat mencoba membunuh korban. Ada perlawanan, jadi pisau itu juga melukai tangan tersangka," ucapnya.
Terungkap juga fakta pelaku merupakan seorang residivis. Dia pernah berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian kotak sesari, di dua pura yang ada di Buleleng.
"Pelaku pembunuhan di Denpasar ini residivis. Sempat ditangkap juga bulan Juni lalu. Tapi karena masih di bawah umur, hanya dilakukan upaya diversi," tutupnya.
Kontributor : Silfa
Baca Juga: Innalillahi! Positif COVID, Eks Menteri Kehakiman Muladi Meninggal di RSPAD
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar