SuaraBali.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap karyawati bank, Ni Putu Widiastuti (24) oleh remaja 14 tahun.
Teller bank tewas bersimbah darah dengan penuh luka tusukan di rumahnya di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali. Berdasarkan hasil autopsi luar, korban terkonfirmasi positif Covid-19.
Pelaku PAPH tak hanya membunuh tapi juga merampok harta benda korban. Setelah diamankan, PAPH pun menjalani tes Covid-19.
"Tersangkanya masih remaja dan merupakan masih tetangga korban, sebelum penahanan sudah dilakukan test Covid-19 dan hasilnya negative," ujar Kapolresta Denpasa Jansen Panjaitan saat konferensi pers Jumat (30/12/2020).
Jansen menuturkan, saat kejadian korban tengah menjalani isolasi karena merasakan gejala Covid-19.
"Namun melihat kondisi korban sendiri seharian, pelaku yang sudah lama mengawasi dan mengincar barang korban melakukan aksinya pada pukul 16.00 Wita," sambungnya.
Menurut pelaku, ia hanya ingin mencuri barang korban namun membawa pisau tanpa berencana melukai, hingga kepergok dan diteriaki maling oleh korban sebanyak lima kali.
"Pelaku panik diteriaki hingga melakukan penganiayaan, ada 8 luka tusukan di dada kanan dan kiri hingga perut dn leher serta puluhan luka luar di lengan dan luka lecet di wajah," jelas Jansen.
Modusnya mengambil barang milik korban yang berakhir dengan kekerasan dan pembunuhan.
Baca Juga: Innalillahi! Positif COVID, Eks Menteri Kehakiman Muladi Meninggal di RSPAD
"Jadi korban ditinggalkan dalam keadaan kritis, hingga meninggal dunia 8 jam setelah penusukan dan sudah meninggal saat ditemukan oleh pacar korban.
Disinggung bagaimana proses peradilan pelaku yang masih di bawah umur. Jansen menuturkan akan ditahan dan diadili sesuai prosedur di tahanan anak serta akan selalu didampingi untuk proses pengadilan.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku adalah PAHP yang Banyuning, berprofesi sebagai buruh bangunan. Dia tak lain tetangga korban yang rumahnya berdekatan.
Kronologi Penangkapan
Pada hari Senin (28/12/2020), sekira jam 09.00 Wita, Resmob dipimpin Kanit dan Kasubnit Resmob Resta Denpasar, Dit Reskrimum dan Polsek Denbar mendatangi tempat kejadian perkara dan kemudian melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis (31/12/2020) sekira pukul 00.40 Wita bertempat di salah satu kos-kosan yang ada di sekitar Terminal Penarukan, Buleleng, berhasil melakukan penangkapan terhadap PAHP berikut mengamankan barang bukti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
5 Tempat Wisata Sekaligus Bikin Anak Pintar di Bali
-
7 Penginapan Unik di Bali Bikin Liburan Akhir Tahunmu Makin Nyentrik!
-
Waspada! 4 Tips Anti-Ketipu Saat Sewa Motor Murah di Bali
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya