SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali merevisi kebijakan pengetatan masuk Bali jelang Natal dan Tahun Baru 2021 .
Aturan masuk Bali wajib tes swab PCR bagi wisawatan yang menempuh jalur udara dilonggarkan.
Ketentuan tersebut sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dan diterbitkan pada 15 Desember lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan perubahan ini dilatarbelakangi masukan sejumlah pihak yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (17/12/2020) siang.
Baca Juga: Wika Salim Pose Pegang Cerutu di Pantai, Jenita Janet Salfok: Gede Yaahh!
"Tadi dilakukan rapat lanjutan yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, disana ada dihasilkan beberapa penyesuaian terkait syarat masuk Bali yang awalnya SE Gubernur itu berlaku pada 18, sekarang berlaku mulai Sabtu 19 Desember nanti," ujar Dewa Indra dalam keterangan resminya.
Adapun hasil revisi tersebut sebagai berikut.
1. Ketentuan tentang pengendalian perjalanan dalam rangka libur Natal ini yang sebelumnya berlaku mulai tanggai 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.
2. Tes PCR bagi penumpang pesawat bisa dilakukan H-7 sebelum keberangkatan. Sebelumnya disebutkan H-2 sebelum terbang ke Bali.
3. Syarat tes swab dan rapid test antigen dikecualikan bagi sejumlah pihak di antaranya: anak di bawah 12 tahun, kru pesawat yang tak turun ke Bali, penumpang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR, kru pesawat yang divert (pendaratan darurat) tak diwajibkan PCR bisa menggunakan rapid atibodi serta ASN, Polri dan TNI yang mendapat perintah mendadak juga tidak diberlakukan wajib test swab.
Baca Juga: Masyarakat Ramai-ramai Refund Tiket ke Bali dan Cancel Booking Hotel
"Itulah beberapa ketentuan baru yang diatur dan sudah disampaikan ke pihak pihak yang bertugas di lapangan baik di bandara ataupun pelabuhan di Bali, surat edaran tersebut berlaku mulai berlaku tgl 19 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021," pungkas Indra.
Berita Terkait
-
Rute Baru AirAsia yang Dinanti Wisatawan: Adelaide ke Bali Kini Tanpa Transit
-
Bule Telanjang Dada di Bali Ngamuk Buat Pasien Takut, Baru Sadar Ketika Polisi Datang
-
Fuji Tertarik Beli Vila di Bali, Ngaku Awalnya Cuma Bercanda tapi...
-
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
-
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
Terkini
-
Bule Ngamuk di Klinik Pecatu Mengaku Merasa Berada di Alam Lain
-
Lebih Senior 10 Tahun, Maxime Bouttier Kaget dengan Gaya Hidup Tak Biasa Luna Maya
-
Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan
-
BRI Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja, Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
-
BRI Dukung Pengusaha Kue Lokal Tien Cakes and Cookies, Usaha Kian Melesat