SuaraBali.id - Mata sembab Nora Alexandra, terlihat saat ia membuka kacamata sesampainya di Lapas Denpasar, Jalan Kerobokan, Bali, Senin (30/11/2020).
Ia mengaku siap mendampingi suaminya Jerinx melewati masa-masa tersulit usai divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan dipindahkan dari lapas Polda Bali ke Lapas Kerobokan karena tersandung kasus IDI Kacung WHO.
"Saya menyambut dengan syukur semakin dekat dengan suami karena ia dipindahkan ke lapas Kerobokan, tidak jauh dari rumah saya," ujarnya kepada SuaraBali.id.
Ditanya bagaimana penjagaan usai ancaman pembunuhan yang ditujukan padanya, khususnya saat sang suami tidak bisa menjaga dan menemaninya di rumah, Nora menjawab hanya bisa pasrah.
"Penjagaan khusus tidak ada, tapi saudara-saudara saya kini banyak yang di rumah menemani dan menjaga saya. Ya kita lewati aja bareng-bareng, terus doa dan berjuang agar mas Jerinx kembali ke rumah dan menjaga dan menemani saya seperti dulu," kata model kelahiran Jember tersebut.
Sementara saat disinggung soal pekerjaan dan bagaimana kini ia menghidupi diri dan ibu serta adik-adiknya tanpa dukungan financial dari Jerinx, Nora Alexandra menjawab dengan santai.
"Semua sudah ada jalannya, semua saya kerjakan untuk memenuhi kebutuhan di rumah, ada kerjaan model, pemotretan hingga endorse," ujarnya.
Nora Alexandra menuturkan walaupun bekerja sendiri untuk memenuhi kehidupan pribadi dan keluarganya, ia tetap tidak akan lupa kewajibannya sebagai istri.
"Ya saya sementara ini harus berjuang sendiri, tapi kegiatan sehari-hari saya selain bekerja, ya juga mengurusi keperluan suami. Ya jenguk suami bawa makanan kesukaannya, salad dan makanan sehat lainnya, dan bawa buku bacaan untuk suami," ungkapnya.
Baca Juga: Pengancam Pembunuhan terhadap Istri JRX SID Minta Maaf, Pelaku Calon Dokter
Ditanya apakah ada rencana kembali ke Jakarta untuk berkarir, ia menuturkan Bali sudah menjadi rumah di mana ia dan Jerinx suami bertemu dan menikah.
Banyak hal yang dilewati bersama baik itu suka dan duka. Maka sebisa mungkin ia tetap memilih pekerjaan di Bali, selain kenyamanan juga dekat dengan suaminya.
"Belum ada rencana ke sana, nyaman di Bali dan mau menemani suami juga. Di sini juga banyak pemotretan, tapi sesekali ambil job keluar kota tapi balik lagi," katanya.
Wanita 26 tahun itu menuturkan akan tetap menunggu dan mengurusi keperluan suaminya saat dipenjara terlebih usai JPU mengajukan banding terhadap kasus Jerinx, hingga kemungkinan akan ada babak baru lagi.
"Saya akan selalu ada di sisinya, apalagi sekarang suami sedang mengurusi semua berkas untuk banding. Saya tahu ini berat untuk suami yang sudah ikhlas tapi malah kasusnya diperpanjang lagi, cuma bisa beri dukungan, dan saling menguatkan," tutur Nora Alexandra.
Sementara mengenai harapan kedepannya mengenai kasus Jerinx, Nora tidak mau berkomentar banyak. Ia mengaku akan tetap mendukung dan berdoa agar suaminya bisa bebas dan pulang ke rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel