Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 30 November 2020 | 12:38 WIB
Jerinx SID usai jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)

SuaraBali.id - Jerinx menulis cerita pendek atau cerpen selama kurang lebih empat bulan mendekam di Rutan Polda Bali karena kasus IDI Kacung WHO.

Tak tanggung-tanggung, cerpen yang ditulis Jerinx hingga satu buku. Dia membacakan beberapa paragraf isi tulisannya tersebut di hadapan media sesaat sebelum dipindahkan dari Lapas Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Bali, Senin (30/11/2020).

Uniknya, Jerinx memberikan memilih nama khusus untuk nama tokoh dalam karangan fiksinya. Nama-nama tersebut antara lain  Hitler, Donald Trump, Batman, hingga Pak Jarwo seorang mekanik bengkel.

"Legowo saja kata Hitler, menurut ilmu yang dipelajarinya tentang Kaliyuga, cara psikopat adalah jalan singkat untuk menjalani badai Kaliyuga. Dengan satu catatan penting jangan pernah memakai kata-kata kasar dalam tata laksana dalam eksekusi psycomania," baca Jerinx, paragram isi cerpennya.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Jerinx, Anji Khawatir Orang Gampang Kena UU ITE

"Ini cuma fiksi ya, namanya saja lagi galau di dalam penjara. Tidak ada pesan dalam cerpen ini. Saya cuma banyak baca buku soal pesohor, ya gini jadi halu," sambungnya.

Jerinx SID ditemani ibu dan istri, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang. [Instagram]

Suami Nora Alexandra tersebut mengatakan judul cerpennya adalah 'Global Kaliyuga, Cerpen Lucu yang Hanya Sampai 2030'.

Sementara Kaliyuga dalam ajaran hindu menggambarkan zaman di mana huru -hara manusia dimulai, perang saudara, hanya soal menikmati kesenangan duniawi, saling memangsa, dimana manusia berbuat murka di dunia.

"Buku tulis saya sampai habis karena menulis cerpen ini. Ya kalau mau baca boleh minta copy-annya sama manajer saya. Siapapun boleh baca, nanti saya mau menulis lagi, sudah dibawakan buku tulis baru lagi," katanya.

Tak cukup sampai di situ, Jerinx menunjukkan beberapa bawaan yang ia persiapkan untuk lindah ke Lapas Kerobokan.

Baca Juga: Takut Salah, Anji Tak Mau Diwawancara Soal Vonis 14 Bulan Penjara Jerinx

" Bawa buku bacaan untuk isi waktu, terus bawa masker biar jangna ditilang, terus istri tadi bawa makanan sehat untul saya," ungkapnya.

Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia.

Dia dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) gegara unggahan IDI Kacung WHO.

Dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara. Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan tinggi lantaran pihak JPU dan Jerinx sama-sama mengajukan banding.

Kontributor : Silfa

Load More