SuaraBali.id - Jerinx menulis cerita pendek atau cerpen selama kurang lebih empat bulan mendekam di Rutan Polda Bali karena kasus IDI Kacung WHO.
Tak tanggung-tanggung, cerpen yang ditulis Jerinx hingga satu buku. Dia membacakan beberapa paragraf isi tulisannya tersebut di hadapan media sesaat sebelum dipindahkan dari Lapas Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Bali, Senin (30/11/2020).
Uniknya, Jerinx memberikan memilih nama khusus untuk nama tokoh dalam karangan fiksinya. Nama-nama tersebut antara lain Hitler, Donald Trump, Batman, hingga Pak Jarwo seorang mekanik bengkel.
"Legowo saja kata Hitler, menurut ilmu yang dipelajarinya tentang Kaliyuga, cara psikopat adalah jalan singkat untuk menjalani badai Kaliyuga. Dengan satu catatan penting jangan pernah memakai kata-kata kasar dalam tata laksana dalam eksekusi psycomania," baca Jerinx, paragram isi cerpennya.
"Ini cuma fiksi ya, namanya saja lagi galau di dalam penjara. Tidak ada pesan dalam cerpen ini. Saya cuma banyak baca buku soal pesohor, ya gini jadi halu," sambungnya.
Suami Nora Alexandra tersebut mengatakan judul cerpennya adalah 'Global Kaliyuga, Cerpen Lucu yang Hanya Sampai 2030'.
Sementara Kaliyuga dalam ajaran hindu menggambarkan zaman di mana huru -hara manusia dimulai, perang saudara, hanya soal menikmati kesenangan duniawi, saling memangsa, dimana manusia berbuat murka di dunia.
"Buku tulis saya sampai habis karena menulis cerpen ini. Ya kalau mau baca boleh minta copy-annya sama manajer saya. Siapapun boleh baca, nanti saya mau menulis lagi, sudah dibawakan buku tulis baru lagi," katanya.
Tak cukup sampai di situ, Jerinx menunjukkan beberapa bawaan yang ia persiapkan untuk lindah ke Lapas Kerobokan.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Jerinx, Anji Khawatir Orang Gampang Kena UU ITE
" Bawa buku bacaan untuk isi waktu, terus bawa masker biar jangna ditilang, terus istri tadi bawa makanan sehat untul saya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Dia dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) gegara unggahan IDI Kacung WHO.
Dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara. Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan tinggi lantaran pihak JPU dan Jerinx sama-sama mengajukan banding.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global