SuaraBali.id - Jerinx menulis cerita pendek atau cerpen selama kurang lebih empat bulan mendekam di Rutan Polda Bali karena kasus IDI Kacung WHO.
Tak tanggung-tanggung, cerpen yang ditulis Jerinx hingga satu buku. Dia membacakan beberapa paragraf isi tulisannya tersebut di hadapan media sesaat sebelum dipindahkan dari Lapas Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Bali, Senin (30/11/2020).
Uniknya, Jerinx memberikan memilih nama khusus untuk nama tokoh dalam karangan fiksinya. Nama-nama tersebut antara lain Hitler, Donald Trump, Batman, hingga Pak Jarwo seorang mekanik bengkel.
"Legowo saja kata Hitler, menurut ilmu yang dipelajarinya tentang Kaliyuga, cara psikopat adalah jalan singkat untuk menjalani badai Kaliyuga. Dengan satu catatan penting jangan pernah memakai kata-kata kasar dalam tata laksana dalam eksekusi psycomania," baca Jerinx, paragram isi cerpennya.
"Ini cuma fiksi ya, namanya saja lagi galau di dalam penjara. Tidak ada pesan dalam cerpen ini. Saya cuma banyak baca buku soal pesohor, ya gini jadi halu," sambungnya.
Suami Nora Alexandra tersebut mengatakan judul cerpennya adalah 'Global Kaliyuga, Cerpen Lucu yang Hanya Sampai 2030'.
Sementara Kaliyuga dalam ajaran hindu menggambarkan zaman di mana huru -hara manusia dimulai, perang saudara, hanya soal menikmati kesenangan duniawi, saling memangsa, dimana manusia berbuat murka di dunia.
"Buku tulis saya sampai habis karena menulis cerpen ini. Ya kalau mau baca boleh minta copy-annya sama manajer saya. Siapapun boleh baca, nanti saya mau menulis lagi, sudah dibawakan buku tulis baru lagi," katanya.
Tak cukup sampai di situ, Jerinx menunjukkan beberapa bawaan yang ia persiapkan untuk lindah ke Lapas Kerobokan.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Jerinx, Anji Khawatir Orang Gampang Kena UU ITE
" Bawa buku bacaan untuk isi waktu, terus bawa masker biar jangna ditilang, terus istri tadi bawa makanan sehat untul saya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Dia dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) gegara unggahan IDI Kacung WHO.
Dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara. Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan tinggi lantaran pihak JPU dan Jerinx sama-sama mengajukan banding.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran