SuaraBali.id - Jerinx menulis cerita pendek atau cerpen selama kurang lebih empat bulan mendekam di Rutan Polda Bali karena kasus IDI Kacung WHO.
Tak tanggung-tanggung, cerpen yang ditulis Jerinx hingga satu buku. Dia membacakan beberapa paragraf isi tulisannya tersebut di hadapan media sesaat sebelum dipindahkan dari Lapas Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Bali, Senin (30/11/2020).
Uniknya, Jerinx memberikan memilih nama khusus untuk nama tokoh dalam karangan fiksinya. Nama-nama tersebut antara lain Hitler, Donald Trump, Batman, hingga Pak Jarwo seorang mekanik bengkel.
"Legowo saja kata Hitler, menurut ilmu yang dipelajarinya tentang Kaliyuga, cara psikopat adalah jalan singkat untuk menjalani badai Kaliyuga. Dengan satu catatan penting jangan pernah memakai kata-kata kasar dalam tata laksana dalam eksekusi psycomania," baca Jerinx, paragram isi cerpennya.
"Ini cuma fiksi ya, namanya saja lagi galau di dalam penjara. Tidak ada pesan dalam cerpen ini. Saya cuma banyak baca buku soal pesohor, ya gini jadi halu," sambungnya.
Suami Nora Alexandra tersebut mengatakan judul cerpennya adalah 'Global Kaliyuga, Cerpen Lucu yang Hanya Sampai 2030'.
Sementara Kaliyuga dalam ajaran hindu menggambarkan zaman di mana huru -hara manusia dimulai, perang saudara, hanya soal menikmati kesenangan duniawi, saling memangsa, dimana manusia berbuat murka di dunia.
"Buku tulis saya sampai habis karena menulis cerpen ini. Ya kalau mau baca boleh minta copy-annya sama manajer saya. Siapapun boleh baca, nanti saya mau menulis lagi, sudah dibawakan buku tulis baru lagi," katanya.
Tak cukup sampai di situ, Jerinx menunjukkan beberapa bawaan yang ia persiapkan untuk lindah ke Lapas Kerobokan.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Jerinx, Anji Khawatir Orang Gampang Kena UU ITE
" Bawa buku bacaan untuk isi waktu, terus bawa masker biar jangna ditilang, terus istri tadi bawa makanan sehat untul saya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Dia dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) gegara unggahan IDI Kacung WHO.
Dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara. Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan tinggi lantaran pihak JPU dan Jerinx sama-sama mengajukan banding.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri