SuaraBali.id - Setelah meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir dan berdiskusi selama 7 hari, akhirnya tim kuasa hukum Jerinx mengajukan banding atas perkara IDI Kacung WHO. Begitu pula dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan serupa.
Pihak kuasa hukum Jerinx tidak menerima putusan bersalah oleh majelis hakim yang menetapkan Jerinx mendapat hukuman selama 1 tahun dan 2 bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta [pada sidang yang digelar, Kamis (26/11/2020).
"Kami mendapat informasi pihak Jaksa Penuntut Umum ajukan banding atau tidak terima atas putusan majelis hakim, maka kami sebagai penasihat pengacara Jerinx juga ikut ajukan banding," kata Gendo lewat siaran persnya.
Ia menambahkan akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk banding atas putusan hakim sebelumnya.
"Kami ajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada pukul 14.00 Wita," tambahnya.
JPU Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara kepada Jerinx.
"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa Jerinx," kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto dalam siaran pers yang diterima SuaraBali.id.
Adapun alasan pertimbangan JPU yang menangani kasus Jerinx mengajukan upaya hukum banding ada dua.
Baca Juga: Anji Ungkap Alasan Hadiri Sidang Vonis Jerinx SID
Pertama, Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," sambungnya.
Alasan kedua yakni putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026