
SuaraBali.id - Setelah meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir dan berdiskusi selama 7 hari, akhirnya tim kuasa hukum Jerinx mengajukan banding atas perkara IDI Kacung WHO. Begitu pula dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan serupa.
Pihak kuasa hukum Jerinx tidak menerima putusan bersalah oleh majelis hakim yang menetapkan Jerinx mendapat hukuman selama 1 tahun dan 2 bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta [pada sidang yang digelar, Kamis (26/11/2020).
"Kami mendapat informasi pihak Jaksa Penuntut Umum ajukan banding atau tidak terima atas putusan majelis hakim, maka kami sebagai penasihat pengacara Jerinx juga ikut ajukan banding," kata Gendo lewat siaran persnya.
Ia menambahkan akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk banding atas putusan hakim sebelumnya.
Baca Juga: Anji Ungkap Alasan Hadiri Sidang Vonis Jerinx SID
"Kami ajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada pukul 14.00 Wita," tambahnya.
JPU Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara kepada Jerinx.
"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa Jerinx," kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto dalam siaran pers yang diterima SuaraBali.id.
Adapun alasan pertimbangan JPU yang menangani kasus Jerinx mengajukan upaya hukum banding ada dua.
Baca Juga: Nora Alexandra Ucap Sumpah Menyentuh Usai Jerinx Divonis 14 Bulan
Pertama, Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui
-
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
-
Tidak Ada yang Meringankan, Jadi Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
-
Google Ajukan Banding usai Didenda KPPU Rp 202,5 M karena Monopoli
-
Prabowo Heran Studi Banding Pegentasan Kemiskinan ke Australia: Kok Belajar ke Negara Kaya?
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- Paula Verhoeven Positif HIV sebelum Menikah dengan Baim Wong?
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
Rafael Struick Ditendang vs Adelaide United, Brisbane Roar Kini Diamuk Netizen Indonesia
-
Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Lancar Main FF, Terbaik April 2025
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan
-
Ambisi RI Jadi Raja Baterai EV Global Terancam: Mundurnya Raksasa LG Jadi Pukulan Telak Buat Prabowo
Terkini
-
Berdayakan Pengusaha Mikro, Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini Masa Sekarang
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Hari Ini, Bisa Untuk Keperluan Jelang Galungan
-
BRI dan Hari Kartini: Mendorong Kesetaraan Lewat Inklusi Keuangan Bagi Para Perempuan
-
Larangan Air Kemasan di Bali Bisa Guncang Ekonomi Nasional? Ini Kata Politisi
-
Aksi Cabul Ustaz Kepada 22 Santri di Lombok Terinspirasi Film Viral Bidaah Malaysia