SuaraBali.id - Keputusan musisi asal Bali, Jerinx terkait vonis hakim atas perkara IDI Kacung WHO masih misteri.
Kesempatan Jerinx untuk berpikir mengajukan banding atau tidak atas kasus tersebut berakhir hari ini, Kamis (26/11/2020)
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi, menuturkan hingga siang ini, belum ada jawaban dari pihak penasihat hukum Jerinx.
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum atau (JPU) hingga siang ini belum beri jawaban ke pengadilan.
"Kami masih menunggu hingga batas akhir jam kerja hari ini, kalau hingga pukul 17.30 tidak ada satu pihak pun yang memberi jawaban baik dari pihak JPU dan penasihat hukum, maka putusan hakim akan inkra alias tidak bisa diganggu gugat lagi karena berkekuatan hukum tetap," katanya saat ditemui SuaraBali.id di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/11/2020).
Ia memastikan, inkra jatuh pada Jumat (27/11/2020), dan pengadilan akan mengumumkan putusan yang ditetapkan majelis hakim sudah berlalu dan berkekuatan hukum tetap tidak bisa lagi diganggu gugat.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan.
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (2) mengatur, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Baca Juga: Nora Alexandra Ucap Sumpah Menyentuh Usai Jerinx Divonis 14 Bulan
Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menanyakan kepada Jerinx menerima atau tidak vonis itu. Jerinx, yang berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak selama 7 hari.
Dalam hal itu, Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan hal yang sama, yakni meminta 7 hari untuk berpikir menerima hasil putusan majelis hakim atau kembali membuat tuntutan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, sempat menyampaikan pada wartawan masih mengkaji dan mempertanyakan ahli bahasa Wahyu Adi Wibowo yang tidak kompeten tidak masuk dalam hal yang meringankan atau memberatkan dalam putusan persidangan, hingga ada banyak bahan yang harus kembali dikaji.
"Banyak yang harus kami bahas dan pertimbangkan sebelum ambil keputusan banding atau tidak, terutama soal saksi ahli tidak dimasukkan ke dalam hal yang meringankan atau memberatkan, jadi masih ada yang ingin kami perjuangkan," ujarnya.
Sidang Jerinx 'Spesial'
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi menyebut sidang Jerinx termasuk eksklusif hingga disiarkan langsung di Youtube, Kamis (26/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6