SuaraBali.id - Keputusan musisi asal Bali, Jerinx terkait vonis hakim atas perkara IDI Kacung WHO masih misteri.
Kesempatan Jerinx untuk berpikir mengajukan banding atau tidak atas kasus tersebut berakhir hari ini, Kamis (26/11/2020)
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi, menuturkan hingga siang ini, belum ada jawaban dari pihak penasihat hukum Jerinx.
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum atau (JPU) hingga siang ini belum beri jawaban ke pengadilan.
"Kami masih menunggu hingga batas akhir jam kerja hari ini, kalau hingga pukul 17.30 tidak ada satu pihak pun yang memberi jawaban baik dari pihak JPU dan penasihat hukum, maka putusan hakim akan inkra alias tidak bisa diganggu gugat lagi karena berkekuatan hukum tetap," katanya saat ditemui SuaraBali.id di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/11/2020).
Ia memastikan, inkra jatuh pada Jumat (27/11/2020), dan pengadilan akan mengumumkan putusan yang ditetapkan majelis hakim sudah berlalu dan berkekuatan hukum tetap tidak bisa lagi diganggu gugat.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan.
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (2) mengatur, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Baca Juga: Nora Alexandra Ucap Sumpah Menyentuh Usai Jerinx Divonis 14 Bulan
Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menanyakan kepada Jerinx menerima atau tidak vonis itu. Jerinx, yang berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak selama 7 hari.
Dalam hal itu, Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan hal yang sama, yakni meminta 7 hari untuk berpikir menerima hasil putusan majelis hakim atau kembali membuat tuntutan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, sempat menyampaikan pada wartawan masih mengkaji dan mempertanyakan ahli bahasa Wahyu Adi Wibowo yang tidak kompeten tidak masuk dalam hal yang meringankan atau memberatkan dalam putusan persidangan, hingga ada banyak bahan yang harus kembali dikaji.
"Banyak yang harus kami bahas dan pertimbangkan sebelum ambil keputusan banding atau tidak, terutama soal saksi ahli tidak dimasukkan ke dalam hal yang meringankan atau memberatkan, jadi masih ada yang ingin kami perjuangkan," ujarnya.
Sidang Jerinx 'Spesial'
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi menyebut sidang Jerinx termasuk eksklusif hingga disiarkan langsung di Youtube, Kamis (26/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan