SuaraBali.id - Keputusan musisi asal Bali, Jerinx terkait vonis hakim atas perkara IDI Kacung WHO masih misteri.
Kesempatan Jerinx untuk berpikir mengajukan banding atau tidak atas kasus tersebut berakhir hari ini, Kamis (26/11/2020)
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi, menuturkan hingga siang ini, belum ada jawaban dari pihak penasihat hukum Jerinx.
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum atau (JPU) hingga siang ini belum beri jawaban ke pengadilan.
"Kami masih menunggu hingga batas akhir jam kerja hari ini, kalau hingga pukul 17.30 tidak ada satu pihak pun yang memberi jawaban baik dari pihak JPU dan penasihat hukum, maka putusan hakim akan inkra alias tidak bisa diganggu gugat lagi karena berkekuatan hukum tetap," katanya saat ditemui SuaraBali.id di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/11/2020).
Ia memastikan, inkra jatuh pada Jumat (27/11/2020), dan pengadilan akan mengumumkan putusan yang ditetapkan majelis hakim sudah berlalu dan berkekuatan hukum tetap tidak bisa lagi diganggu gugat.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan.
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (2) mengatur, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Baca Juga: Nora Alexandra Ucap Sumpah Menyentuh Usai Jerinx Divonis 14 Bulan
Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menanyakan kepada Jerinx menerima atau tidak vonis itu. Jerinx, yang berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak selama 7 hari.
Dalam hal itu, Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan hal yang sama, yakni meminta 7 hari untuk berpikir menerima hasil putusan majelis hakim atau kembali membuat tuntutan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, sempat menyampaikan pada wartawan masih mengkaji dan mempertanyakan ahli bahasa Wahyu Adi Wibowo yang tidak kompeten tidak masuk dalam hal yang meringankan atau memberatkan dalam putusan persidangan, hingga ada banyak bahan yang harus kembali dikaji.
"Banyak yang harus kami bahas dan pertimbangkan sebelum ambil keputusan banding atau tidak, terutama soal saksi ahli tidak dimasukkan ke dalam hal yang meringankan atau memberatkan, jadi masih ada yang ingin kami perjuangkan," ujarnya.
Sidang Jerinx 'Spesial'
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi menyebut sidang Jerinx termasuk eksklusif hingga disiarkan langsung di Youtube, Kamis (26/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri