SuaraBali.id - Keputusan musisi asal Bali, Jerinx terkait vonis hakim atas perkara IDI Kacung WHO masih misteri.
Kesempatan Jerinx untuk berpikir mengajukan banding atau tidak atas kasus tersebut berakhir hari ini, Kamis (26/11/2020)
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi, menuturkan hingga siang ini, belum ada jawaban dari pihak penasihat hukum Jerinx.
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum atau (JPU) hingga siang ini belum beri jawaban ke pengadilan.
"Kami masih menunggu hingga batas akhir jam kerja hari ini, kalau hingga pukul 17.30 tidak ada satu pihak pun yang memberi jawaban baik dari pihak JPU dan penasihat hukum, maka putusan hakim akan inkra alias tidak bisa diganggu gugat lagi karena berkekuatan hukum tetap," katanya saat ditemui SuaraBali.id di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/11/2020).
Ia memastikan, inkra jatuh pada Jumat (27/11/2020), dan pengadilan akan mengumumkan putusan yang ditetapkan majelis hakim sudah berlalu dan berkekuatan hukum tetap tidak bisa lagi diganggu gugat.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan.
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (2) mengatur, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Baca Juga: Nora Alexandra Ucap Sumpah Menyentuh Usai Jerinx Divonis 14 Bulan
Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menanyakan kepada Jerinx menerima atau tidak vonis itu. Jerinx, yang berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak selama 7 hari.
Dalam hal itu, Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan hal yang sama, yakni meminta 7 hari untuk berpikir menerima hasil putusan majelis hakim atau kembali membuat tuntutan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, sempat menyampaikan pada wartawan masih mengkaji dan mempertanyakan ahli bahasa Wahyu Adi Wibowo yang tidak kompeten tidak masuk dalam hal yang meringankan atau memberatkan dalam putusan persidangan, hingga ada banyak bahan yang harus kembali dikaji.
"Banyak yang harus kami bahas dan pertimbangkan sebelum ambil keputusan banding atau tidak, terutama soal saksi ahli tidak dimasukkan ke dalam hal yang meringankan atau memberatkan, jadi masih ada yang ingin kami perjuangkan," ujarnya.
Sidang Jerinx 'Spesial'
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi menyebut sidang Jerinx termasuk eksklusif hingga disiarkan langsung di Youtube, Kamis (26/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali