Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 26 November 2020 | 12:25 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Dalam hal itu, Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan hal yang sama, yakni meminta 7 hari untuk berpikir menerima hasil putusan majelis hakim atau kembali membuat tuntutan.

Terkait hal itu, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, sempat menyampaikan pada wartawan masih mengkaji dan mempertanyakan ahli bahasa Wahyu Adi Wibowo yang tidak kompeten tidak masuk dalam hal yang meringankan atau memberatkan dalam putusan persidangan, hingga ada banyak bahan yang harus kembali dikaji.

"Banyak yang harus kami bahas dan pertimbangkan sebelum ambil keputusan banding atau tidak, terutama soal saksi ahli tidak dimasukkan ke dalam hal yang meringankan atau memberatkan, jadi masih ada yang ingin kami perjuangkan," ujarnya.

Sidang Jerinx 'Spesial'

Baca Juga: Nora Alexandra Ucap Sumpah Menyentuh Usai Jerinx Divonis 14 Bulan

Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi menyebut sidang Jerinx termasuk eksklusif hingga disiarkan langsung di Youtube, Kamis (26/11/2020).

"Sidang Jerinx ini menarik karena mencuri perhatian secara nasional dan massa simpatisannya di Bali tidak sedikit. Sempat was-was karena adanya protokoler kesehatan yang harus diberlakukan, hingga kami siarkan langsung dari Youtube channel PN Denpasar," katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi. (Suara.com/Silfa)

Mengingat Jerinx ini sosok yang memiliki banyak fans dan simpatisan hingga masyarakat tentunya ingin mengetahui bagaimana persidangannya.

Untuk kali pertama pengadilan menayangkan sidang secara live di Youtube hingga sediakan loudspeaker serta proyektor untuk media dan simpatisan di luar ruang sidang dan ruang media.

"Kami melihat sepanjang persidangan semua aman, ruang sidang tidak berlebihan kuota sesuai dengan aturan new normal," sambungnya.

Baca Juga: Ngeri, Isi Ancaman Pembunuhan ke Nora Alexandra

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

Load More