SuaraBali.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta pemuda Bali tak tinggal diam terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang kini sedang digodok DPR.
Hotman mengaitkan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tersebut dengan nasib pariwisata di Bali yang dianggap sebagai salah satu primadona Indonesia.
Menurutnya, jika aturan tersebut disahkan berpotensi mengancam sektor pariwisata di Bali, bahkan seluruh Indonesia.
Pendapat ini disampaikan pengacara 61 tahun tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (16/11/2020).
"Halo para pemuda Bali. Bali adalah salah satu primadona tourism Indonesia. Kalau sampai Undang-undang minuman beralkohol disahkan DPR, Anda tahu akibatnya terhadap pariwisata di Bali dan juga pariwisata di seluruh Indonesia," ujarnya seperti dikutip SuaraBali.id.
Tak ingin membiarkan hal tersebut, Hotman Paris mengajak pemuda Bali untuk bersuara, menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan.
Ia mengaku siap memberi dukungan penuh terhadap penolakan itu. Sebab, kata dia, masa depan pariwisata Bali ada di tangan para pemuda Pulau Dewata itu sendiri.
"Pemuda Bali baik di Jakarta maupun di Bali, ayo ikut Bersuara. Hotman Paris akan mendukung 100 persen. Pemuda Bali jangan diam saja, ikut bersuara di mana tanggung jawabmu terhadap masa depan kampung halamanmu," sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung para pemangku kebijakan di Bali supaya turut menyuarakan pendapat atas pembahasan RUU Minol.
Baca Juga: Protes RUU Minol, Pemuda Bertato "A.C.A.B" Tantang Polisi untuk Berkelahi
"Pemuda Bali, DPRD, Pemda ayo semuanya bersuara. Salam Hotman Paris pecinta Bali," ujar Hotman memungkasi.
RUU Minol
RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diusulkan oleh tiga fraksi di DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra. Pembahasan RUU tersebut belakangan menuai atensi publik.
Sebagai salah satu pengusul, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori mengatakan, keberadaan RUU Larangan Minol ialah untuk mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol.
Menurutnya, aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang di dalam KUHP saja tidak cukup. Sehingga diperlukan undang-undang khusus untuk mengatur laju produksi dan distribusi minuman beralkohol.
"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini aka lebih rinci dan terukur," kata Bukhori dihubungi Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang