SuaraBali.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta pemuda Bali tak tinggal diam terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang kini sedang digodok DPR.
Hotman mengaitkan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tersebut dengan nasib pariwisata di Bali yang dianggap sebagai salah satu primadona Indonesia.
Menurutnya, jika aturan tersebut disahkan berpotensi mengancam sektor pariwisata di Bali, bahkan seluruh Indonesia.
Pendapat ini disampaikan pengacara 61 tahun tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (16/11/2020).
Baca Juga: Protes RUU Minol, Pemuda Bertato "A.C.A.B" Tantang Polisi untuk Berkelahi
"Halo para pemuda Bali. Bali adalah salah satu primadona tourism Indonesia. Kalau sampai Undang-undang minuman beralkohol disahkan DPR, Anda tahu akibatnya terhadap pariwisata di Bali dan juga pariwisata di seluruh Indonesia," ujarnya seperti dikutip SuaraBali.id.
Tak ingin membiarkan hal tersebut, Hotman Paris mengajak pemuda Bali untuk bersuara, menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan.
Ia mengaku siap memberi dukungan penuh terhadap penolakan itu. Sebab, kata dia, masa depan pariwisata Bali ada di tangan para pemuda Pulau Dewata itu sendiri.
"Pemuda Bali baik di Jakarta maupun di Bali, ayo ikut Bersuara. Hotman Paris akan mendukung 100 persen. Pemuda Bali jangan diam saja, ikut bersuara di mana tanggung jawabmu terhadap masa depan kampung halamanmu," sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung para pemangku kebijakan di Bali supaya turut menyuarakan pendapat atas pembahasan RUU Minol.
Baca Juga: Ribuan Pedagang Lapo Sumut Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol
"Pemuda Bali, DPRD, Pemda ayo semuanya bersuara. Salam Hotman Paris pecinta Bali," ujar Hotman memungkasi.
RUU Minol
RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diusulkan oleh tiga fraksi di DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra. Pembahasan RUU tersebut belakangan menuai atensi publik.
Sebagai salah satu pengusul, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori mengatakan, keberadaan RUU Larangan Minol ialah untuk mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol.
Menurutnya, aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang di dalam KUHP saja tidak cukup. Sehingga diperlukan undang-undang khusus untuk mengatur laju produksi dan distribusi minuman beralkohol.
"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini aka lebih rinci dan terukur," kata Bukhori dihubungi Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Bukhori berharap dengan keberadaan aturan terkait larangan minuman beralkohol hal tersebut membawa Indoewsia semakin bermartabat, yakni melalui generasi muda yang dapat lebih bijak dalam penggunaan minuman beralkohol. Mengingat generasi muda merupakan para calon pemimpim Indonesia ke depan.
"Harapannya generasi milenial dan muda kita semakin bijak dalam menggunakan minol. Sehingga keterpurukan moral dapat dihindarkan," kata Bukhori.
Daftar Miras yang Dilarang
Ada sejumlah jenis minuman keras (miras) yang dilarang peredarannya dalam RUU Minol yang kini tengah dibahas Badan Legislasi DPR RI. Dalam RUU tersebut, pelanggar akan dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pengguna minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20 yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan dengan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 milliar.
Minuman beralkohol ini yang mengandung etanol yang telah tercantum dalam Pasal 4.
Adapun jenis minol yang dilarang dalam RUU Minol di antaranya: bir, rum, wiski, vodka, wine, tequila, sake, soju, tak dan ciu.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Unggul Jauh, Sosok Ini Bandingkan Prestasi dengan Farhat Abbas
-
Farhat Abbas Kalah Jauh, Orang Ini Nilai Hotman Paris Lebih Berprestasi sebagai Advokat
-
Hotman Paris Bakal Bantu Siswa yang Disuruh Sujud dan Menggongong oleh Ivan Sugianto: Tenang Bu!
-
Hotman Paris Dapat Kabar Langsung dari Italia, Terpilih sebagai Pembeli Model Terbaru Lamborghini
-
Kena Sentil Sana-sini, Doktor Ini Justru Puji Gelar Kehormatan Raffi Ahmad: Harusnya Dia Profesor
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2
-
Kunjungan Wisatawan ke Gunung Rinjani Tinggi, Sampah Capai 31 Ton di Jalur Pendakian
-
Hilang Dua Hari di Kebun Saat Hendak Sembahyang, Dadong Ramaeyani Ditemukan Selamat
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram