SuaraBali.id - Pemerintah, dalam hal ini DPR RI, tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Ada sejumlah jenis minuman keras (miras) yang dilarang peredarannya dalam RUU Minol tersebut.
RUU Minol telah dibahas melalui Badan Legislasi DPR RI. Nantinya pelanggar akan dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pengguna minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20 yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan dengan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 milliar.
Minuman beralkohol ini yang mengandung etanol yang telah tercantum dalam Pasal 4.
Etanol merupakan bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran bagi yang mengonsumsinya.
Minuman ini dibuat melalui proses yang panjang untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Tingginya kadar alkohol dalam sebuah minuman akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan.
Berikut daftar jenis minuman keras atau beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol:
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Ini Daftar Miras yang Dilarang
- Bir
Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen. - Rum
Rum merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi dari air tebu yang memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen. - Wiski
Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung yang memiliki tingkat alkohol 40 hingga 50 persen. - Vodka
Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung. Vodka termasuk minuman yang memiliki kadar alkohol mulai dari 35 hingga 60 persen. - Wine
Wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur. Fermentasi wine ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini mulai dari 8 hingga 14 persen. - Tequila
Minuman asal Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40 persen. - Sake
Sake merupakan minuman yang berasal dari anggur ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen. - Soju
Minuman ini merupakan minuman yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan Vodka dan Sake. - Tuak dan Ciu
Tuak merupakan minuman yang berasal dari nira yang telah di fermentasi dan ciu berasal dari singkong yang telah difermentasi. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.
Itulah daftar minuman keras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6