SuaraBali.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggot DPD RI asal Bali Bali, Arya Wedakarna alias AWK berbuntut panjang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Bali memanggil pihak terlapor dugaan kasus penganiayaan tersebut, Rabu (11/11/2020) pukul 10.00 WITA.
Tim Hukum Komponen Rakyat Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan kepada terlapor dalam agenda pemanggilan pagi ini.
"Ya kami Tim Hukum Komponen Rakyat Bali mendampingi pemanggilan pertama terhadap klien kami. Mujar Adi, saat ditemui SuaraBali.id di Polda Bali.
Kendati begitu, Adi mengatakan pihaknya belum mengetahui maksud pemanggilan kali ini.
"Masih klarifikasi dan belum tahu ini pemanggilan karena apa dan kenapa, hari lalu kami terima surat pemanggilannya dan kami koperatif datang memenuhi panggilan sekarang," sambungnya.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa elemen masyarakat Hindu Bali mengenai pernyataan kontroversial AWK, di Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Denpasar, Bali, berujung laporan polisi.
Senator Bali, Arya Wedakarna, yang merasa dirinya dipukul dan dianiaya hingga melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Bali, pada Rabu (28/10/2020) lalu.
Mantan coverboy itu datang ke Polda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa video, barang yang dirusak hingga hasil visum dari RS Polri Trijata, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Bali.
Baca Juga: Seram, Anggota DPD ke Siswa-Siswi SMA: Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom
AWK berharap Polda Bali segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.
"Kasus ini sudah bukan delik aduan dan sudah menjadi pidana umum karena tindak pemukulan dilakukan di depan orang banyak dan yang dipukul adalah pejabat negara hingga videonya pun beredar luas di media sosial," katanya pada media saat melakukan pelaporan.
AWK Diprotes
AWK dikritik karena pernyataannya yang menyebut Ida Bhatara yang ‘’melinggih’’ di Pura Dalem Ped di Nusa Penida bukan Dewa tapi makhluk suci, yang viral dalam video di media sosial. Ucapan tersebut dinilai merendahkan keyakinan umat Hindu di Bali yang telah mewarisi budaya adiluhung ini secara turun temurun.
AWK juga sempat viral karena ucapan yang dinilai mengizinkan hubungan seks asalkan pakai kondom dan dikecam sebagai menyetujui sex bebas oleh netizen di medsos saat berbicara di depan sejumlah pelajar sekolah menengah.
Dua pernyataan tersebut disoal oleh sejumlah elemen masyarakat di Bali hingga berbuntut pada laporan polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara