Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 November 2020 | 13:00 WIB
Jerinx SID usai jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)

SuaraBali.id - Jerinx dituntut 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Tuntutan ini terkait kasus IDI Kacung WHO.

Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan jika Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.

"Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan," kata Otong Hendra, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Nora Alexandra Meradang Usai Dibilang Murahan Gara-gara Foto Seksi

Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.

Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.

Jerinx SID usai jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)

Kala itu jaksa bertanya, "Apakah saudara (Jerinx) tahu jika tulisan atau postingan yang saudara terdakwa buat di medsos berdampak tidak baik dan meresahkan banyak pihak terutama bagi ikatan dokter di Tanah Air".

Sang drummer superman is dead mengaku apa yang dibagikannya merupakan kritik terhadap prosedur rapid test.

"Itu ungkapan kekecewaan dan kritis dari saya terhadap berbagai peristiwa yang terjadi akibat prosedur rapid tes," jawab Jerinx seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Jerinx, Singgung Nama Dokter Tirta

Mendengar reaksi tersebut, jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Jerinx.

Suami Nora Alexadra itupun berulang kali membantah tuduhan yang menyatakannya bersalah atas unggahan 'IDI Kacung WHO' di media sosial.

"Berati saudara terdakwa tidak merasa bersalah. Atau mengakui terhadap postingan tersebut," tanya kembali jaksa.

Jerinx bersikukuh kalau dirinya tidak bersalah dan mempertanyakan tuduhan jaksa.

"Salahnya di mana, saya yakin tidak ada yang salah," timpalnya.

Nora Alexandra suapi Jerinx SID dari balik jeruji.(dok.Beritabali.com)

Bukan tanpa sebab, pria kelahiran 1977 itu berpendapat, rakyat biasa tidak memiliki ruang berdialog untuk menyampaikan atau mengkritisi kebijakan pemerintah.

Oleh karenanya, kata Jerinx, teknologi media sosial jadi wadah yang tepat untuk menyampaikan pendapat.

"Karena melalui media sosial lebih memiliki power dalam menyuarakan aspirasi," ujarnya.

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Load More