Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 November 2020 | 13:00 WIB
Jerinx SID usai jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)

Suami Nora Alexadra itupun berulang kali membantah tuduhan yang menyatakannya bersalah atas unggahan 'IDI Kacung WHO' di media sosial.

"Berati saudara terdakwa tidak merasa bersalah. Atau mengakui terhadap postingan tersebut," tanya kembali jaksa.

Jerinx bersikukuh kalau dirinya tidak bersalah dan mempertanyakan tuduhan jaksa.

"Salahnya di mana, saya yakin tidak ada yang salah," timpalnya.

Baca Juga: Nora Alexandra Meradang Usai Dibilang Murahan Gara-gara Foto Seksi

Nora Alexandra suapi Jerinx SID dari balik jeruji.(dok.Beritabali.com)

Bukan tanpa sebab, pria kelahiran 1977 itu berpendapat, rakyat biasa tidak memiliki ruang berdialog untuk menyampaikan atau mengkritisi kebijakan pemerintah.

Oleh karenanya, kata Jerinx, teknologi media sosial jadi wadah yang tepat untuk menyampaikan pendapat.

"Karena melalui media sosial lebih memiliki power dalam menyuarakan aspirasi," ujarnya.

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Jerinx, Singgung Nama Dokter Tirta

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Load More