SuaraBali.id - Sepuluh lelaki ditangkap aparat Satreskrim Polres Buleleng, karena memerkosa siswi SMP berusia 12 tahun.
Kesepuluh pria tersebut kekinian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap hari Senin (26/10).
"Tapi hanya tiga pelaku yang bisa ditahan. Sebab, tujuh pelaku lainnya masih anak di bawah umur," kata Kapolres Buleleng Ajun Komisaris Besar Made Sinar Subawa dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2020).
Ketiga tersangka yang ditahan antara lain adalah Gede Putra Ariawan alias Wawan, pemuda berusia 19 tahun asal Desa Alasanger, Kecamatan Buleleng.
Dua lainnya ialah Arya Gunawan alias Berit (22) warga Panarungan, dan Putu Rudi Ariawan (19), juga warga Penarungan.
Sedangkan tujuh tersangka yang tak ditahan karena masih di bawah umur ialah GA, E, S, GP, KD, KJ, dan T.
"Ya mereka masih di bawah umur, rata-rata usia 15 tahun sampai 17 tahun," kata kapolres.
Namun, kapolres memastikan ketujuh tersangka yang masih di bawah umur itu tetap diproses hukum sesuai perbuatannya.
Ia menuturkan, kesepuluh tersangka memerkosa siswi SMP pada hari Minggu (11/10) malam hingga Senin (12/10), kala korban hendak mengisi bahan bakar minyak untuk sepeda motornya.
Baca Juga: Buleleng Berstatus Zona Kuning Corona, Satu-satunya di Bali
Kala itu, korban berpamitan kepada orang rumah untuk pergi ke rumah teman guna mengerjakan tugas dari sekolah.
Dalam perjalanan, sepeda motor korban mendadak mati mesin karena kehabisan bensin. Ia lantas menghubungi temannya berinisial KD agar bisa membelikannya bensin di SPBU.
Tapi, KD datang bukan membawa bensin, melainkan mengajak korban ke rumah rekannya berinisial KJ.
"Di rumah KJ itulah korban diperkosa secara bergiliran bersama Berit dan Rudi. Itu pukul 23.00 WITA," kata Sinar Subawa.
Setelah merudapaksa, ketiga pelaku menyekap korban. Mereka tak memperkenankan korban pulang.
Keesokannya, Senin (12/10) pagi pukul 05.00 WITA, korban yang keterbelakangan mental kembali durdapaksa oleh pemilik rumah, KJ.
Berita Terkait
-
Buleleng Berstatus Zona Kuning Corona, Satu-satunya di Bali
-
Pasien Perempuan Diperkosa saat Menjalani Perawatan di RS
-
Nasib Pilu Gadis di Aceh, Dikunci di Kamar Agar Bisa Diperkosa Ayahnya
-
Ayah Rudapaksa Putrinya, Tangan Diikat Kain Jilbab, Muka Ditutup Bantal
-
Ngeyel Tak Pakai Masker di Desa Adat Buleleng, Sanksi 25 Kg Beras Menanti
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel