Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 29 Oktober 2020 | 17:11 WIB
Linda Fitria, IRT divonis 9 bulan. (dok.Beritabali.com/ist)

"Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” kata Eddy.

Ilustrasi Facebook (Unsplash)

Lantaran kesal, Linda Fitria lantas mengunggah status di Facebook. Dalam unggahan itu, terdakwa menuduh korban Simone Christine membicarakannya di belakang. Selain itu, Linda Fitria juga menuliskan kata 'monyet'.

Perempuan asal Manado itu juga disebutkan sempat menantang korban untuk melapor ke pengacaranya,

Akibatnya, Simone Christine.yang merupakan istri seorang perwira TNI-AU merasa tak terima.

Baca Juga: Kena Bogem Pendemo, Senator Bali Arya Wedakarna Lapor Polisi

"Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar dan mengandung fitnah. Apalagi menyamakan dengan monyet dan dituliskan di medsos,” sambung Eddy.

Saksi korban lantas melaporkan Linda Fitri ke polisi.

Load More