SuaraBali.id - Linda Fitria, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bali tersandung kasus UU ITE. Linda Fitria divonis penjara 9 bulan.
Kasus ini dipicu oleh unggahan 'monyet' yang dibagikan Linda Fitria di akun Facebook pada 2019.
Akibat unggahannya, mama muda itu dilaporkan ke polisi oleh perempuan bernama Simone Christine. Kasusnya telah bergulir ke persidangan.
Dikutip dari Beritabali.com --jaringan Suara.com, Majelis hakim menyatakan Linda Fitria terbukti melanggar hukum pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 tahun 2008.
"Mengadili dan menghukum terdakwa selama 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp.3 juta, subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim Wayan Sukradana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebab, sebelumnya JPU menuntut hukuman lebih berat yakni 1 tahun 6 bulan kepada Linda Fitria.
Kasus Linda Fitria
Linda Fitria berselish dengan wanita bernama Simone Christine yang sama-sama merupakan wali murid SDK Tunas Kasih.
Kala itu, sekolah anak mereka mengadakan acara perpisahan kelas VI dan meminta wali murid menjadi panitia acara.
Baca Juga: Kena Bogem Pendemo, Senator Bali Arya Wedakarna Lapor Polisi
Namun setelah acara perpisahan di Nusa Penida, Linda menyampaikan protes karena anaknya cedera.
"Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” kata Eddy.
Lantaran kesal, Linda Fitria lantas mengunggah status di Facebook. Dalam unggahan itu, terdakwa menuduh korban Simone Christine membicarakannya di belakang. Selain itu, Linda Fitria juga menuliskan kata 'monyet'.
Perempuan asal Manado itu juga disebutkan sempat menantang korban untuk melapor ke pengacaranya,
Akibatnya, Simone Christine.yang merupakan istri seorang perwira TNI-AU merasa tak terima.
"Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar dan mengandung fitnah. Apalagi menyamakan dengan monyet dan dituliskan di medsos,” sambung Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain