SuaraBali.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap senator Bali Arya Wedarkarna alias AWK saat massa aksi berbuntut panjang.
Laporan AWK terkait kejadian tersebut kini diproses polisi. Kepolisidan Daerah (Polda) Bali melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi telah diperiksa sembari mengumpulkan barang bukti kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi, saat ini menunggu hasil dan verifikasi. Masih kami kumpulkan barang bukti lainnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pihak pelapor yaitu anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mendatangi Polda Bali pada (28/10) sekitar pukul 14.00 wita, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan.
Dodi menjelaskan laporan tersebut didasarkan atas kejadian pada (28/10) sekitar pukul 12.30 wita, di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar.
Berdasarkan pernyataan pelapor bahwa saat itu pihaknya sudah bersedia untuk bertemu dengan perwakilan massa di lokasi kejadian.
"Sekitar pukul 12.20 Wita sekelompok massa sudah ada di depan gedung DPD RI Provinsi Bali dan melakukan orasi yang menyerang pribadi pelapor, kemudian tim protokol DPD bersama saksi dan aparat meminta pimpinan kelompok massa untuk mengirim perwakilan untuk bertemu dengan pelapor, namun permintaan ditolak dan meminta untuk ditemui langsung," kata Dodi.
Selanjutnya, AWK yang juga berperan sebagai pembina di Kampus Mahendradatta tersebut, bersedia keluar menemui massa dan mengundang kelompok massa untuk masuk ke gedung. Namun permintaan pelapor itu ditolak massa.
Baca Juga: Kena Bogem Pendemo, Senator Bali Arya Wedakarna Lapor Polisi
Dodi mengatakan pelapor mengaku telah memerintahkan tim protokol dan pamdal DPD RI Provinsi Bali untuk membukakan pintu DPD RI agar masuk ke gedung untuk diajak dialog, namun ditolak.
Atas penolakan itu yang bersangkutan ini berinisiatif menemui pimpinan kelompok massa dan mengajak dialog di dalam ruangan namun pimpinan kelompok massa tidak mengindahkan dan terjadi saling dorong antara aparat dan kelompok massa, lalu terjadi aksi pemukulan.
"Dari aksi pemukulan itu, dari keterangan pelapor mengenai pipi sebelah kanan sehingga pelapor merasa sakit dan terlihat lebam, luka lecet di tangan sebelah kanan dan kepala bagian tengah mengakibatkan rasa sakit (nyeri) yang diduga dilakukan oleh tiga orang," ucap Dodi.
Untuk diketahui, sejumlah massa dari Perguruan Sandhi Murti, Pusat Koordinasi (Puskor) Hindu Indonesia dan beberapa organisasi lainnya, mendatangi kantor DPD Bali untuk menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pernyataan Arya Wedakarna tentang dugaan penghinaan kepercayaan agama Hindu.
Tetua (Pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta mengatakan bahwa dalam aksi unjuk rasa tersebut tidak ada massa yang bermaksud melakukan aksi pemukulan terhadap Arya Wedakarna. Pihaknya tak gentar menghadapi laporan AWK dan siap melaporkan balik senator Bali itu dengan kasus lain. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel