SuaraBali.id - Linda Fitria, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bali tersandung kasus UU ITE. Linda Fitria divonis penjara 9 bulan.
Kasus ini dipicu oleh unggahan 'monyet' yang dibagikan Linda Fitria di akun Facebook pada 2019.
Akibat unggahannya, mama muda itu dilaporkan ke polisi oleh perempuan bernama Simone Christine. Kasusnya telah bergulir ke persidangan.
Dikutip dari Beritabali.com --jaringan Suara.com, Majelis hakim menyatakan Linda Fitria terbukti melanggar hukum pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 tahun 2008.
"Mengadili dan menghukum terdakwa selama 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp.3 juta, subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim Wayan Sukradana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebab, sebelumnya JPU menuntut hukuman lebih berat yakni 1 tahun 6 bulan kepada Linda Fitria.
Kasus Linda Fitria
Linda Fitria berselish dengan wanita bernama Simone Christine yang sama-sama merupakan wali murid SDK Tunas Kasih.
Kala itu, sekolah anak mereka mengadakan acara perpisahan kelas VI dan meminta wali murid menjadi panitia acara.
Baca Juga: Kena Bogem Pendemo, Senator Bali Arya Wedakarna Lapor Polisi
Namun setelah acara perpisahan di Nusa Penida, Linda menyampaikan protes karena anaknya cedera.
"Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” kata Eddy.
Lantaran kesal, Linda Fitria lantas mengunggah status di Facebook. Dalam unggahan itu, terdakwa menuduh korban Simone Christine membicarakannya di belakang. Selain itu, Linda Fitria juga menuliskan kata 'monyet'.
Perempuan asal Manado itu juga disebutkan sempat menantang korban untuk melapor ke pengacaranya,
Akibatnya, Simone Christine.yang merupakan istri seorang perwira TNI-AU merasa tak terima.
"Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar dan mengandung fitnah. Apalagi menyamakan dengan monyet dan dituliskan di medsos,” sambung Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6