SuaraBali.id - Linda Fitria, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bali tersandung kasus UU ITE. Linda Fitria divonis penjara 9 bulan.
Kasus ini dipicu oleh unggahan 'monyet' yang dibagikan Linda Fitria di akun Facebook pada 2019.
Akibat unggahannya, mama muda itu dilaporkan ke polisi oleh perempuan bernama Simone Christine. Kasusnya telah bergulir ke persidangan.
Dikutip dari Beritabali.com --jaringan Suara.com, Majelis hakim menyatakan Linda Fitria terbukti melanggar hukum pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 tahun 2008.
"Mengadili dan menghukum terdakwa selama 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp.3 juta, subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim Wayan Sukradana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebab, sebelumnya JPU menuntut hukuman lebih berat yakni 1 tahun 6 bulan kepada Linda Fitria.
Kasus Linda Fitria
Linda Fitria berselish dengan wanita bernama Simone Christine yang sama-sama merupakan wali murid SDK Tunas Kasih.
Kala itu, sekolah anak mereka mengadakan acara perpisahan kelas VI dan meminta wali murid menjadi panitia acara.
Baca Juga: Kena Bogem Pendemo, Senator Bali Arya Wedakarna Lapor Polisi
Namun setelah acara perpisahan di Nusa Penida, Linda menyampaikan protes karena anaknya cedera.
"Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” kata Eddy.
Lantaran kesal, Linda Fitria lantas mengunggah status di Facebook. Dalam unggahan itu, terdakwa menuduh korban Simone Christine membicarakannya di belakang. Selain itu, Linda Fitria juga menuliskan kata 'monyet'.
Perempuan asal Manado itu juga disebutkan sempat menantang korban untuk melapor ke pengacaranya,
Akibatnya, Simone Christine.yang merupakan istri seorang perwira TNI-AU merasa tak terima.
"Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar dan mengandung fitnah. Apalagi menyamakan dengan monyet dan dituliskan di medsos,” sambung Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi