SuaraBali.id - Linda Fitria, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bali tersandung kasus UU ITE. Linda Fitria divonis penjara 9 bulan.
Kasus ini dipicu oleh unggahan 'monyet' yang dibagikan Linda Fitria di akun Facebook pada 2019.
Akibat unggahannya, mama muda itu dilaporkan ke polisi oleh perempuan bernama Simone Christine. Kasusnya telah bergulir ke persidangan.
Dikutip dari Beritabali.com --jaringan Suara.com, Majelis hakim menyatakan Linda Fitria terbukti melanggar hukum pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 tahun 2008.
"Mengadili dan menghukum terdakwa selama 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp.3 juta, subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim Wayan Sukradana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebab, sebelumnya JPU menuntut hukuman lebih berat yakni 1 tahun 6 bulan kepada Linda Fitria.
Kasus Linda Fitria
Linda Fitria berselish dengan wanita bernama Simone Christine yang sama-sama merupakan wali murid SDK Tunas Kasih.
Kala itu, sekolah anak mereka mengadakan acara perpisahan kelas VI dan meminta wali murid menjadi panitia acara.
Baca Juga: Kena Bogem Pendemo, Senator Bali Arya Wedakarna Lapor Polisi
Namun setelah acara perpisahan di Nusa Penida, Linda menyampaikan protes karena anaknya cedera.
"Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” kata Eddy.
Lantaran kesal, Linda Fitria lantas mengunggah status di Facebook. Dalam unggahan itu, terdakwa menuduh korban Simone Christine membicarakannya di belakang. Selain itu, Linda Fitria juga menuliskan kata 'monyet'.
Perempuan asal Manado itu juga disebutkan sempat menantang korban untuk melapor ke pengacaranya,
Akibatnya, Simone Christine.yang merupakan istri seorang perwira TNI-AU merasa tak terima.
"Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar dan mengandung fitnah. Apalagi menyamakan dengan monyet dan dituliskan di medsos,” sambung Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tips Nikmati Liburan di Bali, Dijamin Hemat dan Nyaman
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh