Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita | Yuliani
Selasa, 29 September 2020 | 14:27 WIB
Personel Superman is Dead (SID) Bobby Kool (kedua kanan) dan Eka Rock (kiri) tiba di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - Tim kuasa hukum Jerinx SID meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk menggelar sidang lanjutan secara tatap buka, berkaca dari sidang Jaksa Pinangki.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020). Adapun agenda sidang kali ini yakni pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Jerinx SID kembali menyampaikan permintaan agar sidang digelar secara offline seperti sebelumnya.

"Kami tim pembela mewakili Jerinx tetap bermohon agar persidangan dilakukan secara offline, khususnya nanti sekiranya putusan sela," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dalam persidangan yang disiarkan di kanal YouTube PN Denpasar.

Baca Juga: Khawatir Suami di Penjara, Nora Alexandra Ungkap Jerinx SID Punya Penyakit

Menguatkan argumennya, Sugeng lantas membandingkan persidangan untuk Jaksa Pinangki dengan kasus Jerinx SID.

Sebab, kasus korupsi jaksa Pinangki bisa diselenggarakan secara langsung tanpa virtual.

Berkaca pada persidangan Jaksa Pinangki, maka tim kuasa hukum Jerinx SID percaya sidang kliennya juga bisa dilangsungkan secara offline.

"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta, dengan status merah persidangan atas terdakwa Pinangki bisa dilakukan secara offline," lanjut Sugeng.

Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Dalam sidang ketiga ini, pihak Jerinx  SID menolak dakwaan JPU secara keseluruhan.

Baca Juga: Tak Mau Dipenjara Lagi, Nora Alexandra Janji Perketat Jerinx SID

Suami Nora Alexandra melalui kuasa hukumnya meminta agar statusnya sebagai terdakwa dibatalkan.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memeriksa mengadili dan memutuskan sebagai berikut. Menerima keberatan kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dalam persidangan yang disiarkan di kanal YouTube PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).

"Dua, menyatakan surat pernyataan penuntut umum register perkara 637/D4KTTTPUL08/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 batal demi hukum. Atau setidak tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntun umum tidak dapat diterima. Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," sambungnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung soal beban finansial yang seharusnya ditanggung oleh negara.

"Ketiga, membebankan biaya perkara pada negara akan tetapi apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain. Mohon putusan yang adil," imbuhnya.

Sidang lanjutan Jerinx SID akan kembali dilanjutkan pada 1 Oktober 2020 dengan agenda tanggapan dari JPU yang dilanjut kemudian putusan sela dari hakim.

Untuk  diketahui, Jerinx SID didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Drummer SID ini terancam mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Load More