SuaraBali.id - Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx SID secara virtual, Selasa (29/9/2020).
Agenda sidang kali ini, pihak Jerinx SID membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntunt Umum (JPU).
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum dari sang drummer Superman is Dead tersebut menolak dakwaan JPU secara keseluruhan.
Suami Nora Alexandra melalui kuasa hukumnya meminta agar statusnya sebagai terdakwa dibatalkan.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memeriksa mengadili dan memutuskan sebagai berikut. Menerima keberatan kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dalam persidangan yang disiarkan di kanal YouTube PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).
"Dua, menyatakan surat pernyataan penuntut umum register perkara 637/D4KTTTPUL08/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 batal demi hukum. Atau setidak tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntun umum tidak dapat diterima. Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," sambungnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung soal beban finansial yang seharusnya ditanggung oleh negara.
"Ketiga, membebankan biaya perkara pada negara akan tetapi apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain. Mohon putusan yang adil," imbuhnya.
Pihank Jerinx SID juga meminta agar persidangan dilakukan secara offline seperti permintaan sebelumnya.
Baca Juga: Memohon Penangguhan Dikabulkan, Jerinx Janji Hapus Akun Medsos Pribadi
"Kami tim pembela mewakili Jerinx tetap bermohon agar persidangan dilakukan secara offline, khususnya nanti sekiranya putusan sela," ujar Sugeng.
Menguatkan argumennya, Sugeng lantas membandingkan persidangan untuk Jaksa Pinangki dengan kasus Jerinx. Sebab, kasus korupsi jaksa Pinangki bisa diselenggarakan secara langsung tanpa virtual.
Berkaca pada persidangan Jaksa Pinangki, maka tim kuasa hukum Jerinx SID percaya sidang kliennya juga bisa dilangsungkan secara offline.
"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta, dengan status merah persidangan atas terdakwa Pinangki bisa dilakukan secara offline," lanjut Sugeng.
Sidang Jerinx SID akan kembali dilanjutkan pada 1 Oktober 2020 dengan agenda tanggapan dari JPU yang dilanjut kemudian putusan sela dari hakim.
Seperti diketahui, Jerinx SID didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar