SuaraBali.id - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyeret musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID memasuki babak baru.
Jerinx SID dijadwalkan kembali menjalani sidang ketiga kasus tersebut, pada Selasa (29/9/2020). Tim kuasa hukum sang drummer Superman is Dead tersebut telah melakukan persiapan.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pengacara Jerinx SID, Agus Suparman. Ia menyebut, soal apakah masih tetap atau tidaknya mengikuti aturan proses sidang secara online besok, tergantung keputusan tim.
Mengingat, Pengadilan Negeri Denpasar masih berencana menggelar sidang Jerinx SID secara online.
"Tergantung keputusan besok dari tim. Pastinya kita sudah siap," ujarnya saat dihubungi dikutip Beritabali.com (jaringan Suara.com), Senin (28/9/2020).
Agus menutukan, hal terpenting yang akan dilakukan pihaknya yakni meyakinkan majelis jhakim di PN Denpasar untuk dapat mengabulkan soal penangguhan penahanan dari Jerinx SID.
Sebab, menurutnya sudah dipastikan berbagai kekhawatiran yang jadi pertimbangan ditolaknya penangguhan penahanan, sepertinya sudah tidak ada.
Seperti dituliskan sebelumnya, hal pertama bahwa surat pengajuan telah diserahkan secara resmi. Selanjutnya istri dari terdakwa beserta keluarga memastikan diri sebagai penjamin.
Kemudian, kekhawatiran terdakwa mengulangi perbuatannya juga telah dijawab dengan siap untuk menghapus akun pribadinya di medsos.
Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Rela Akun Instagramnya Dihapus
"Selain agenda pembacaan eksepsi, tim juga mempertegas untuk menanyakan isi surat balasan dari Mahkamah Agung. Karena hingga kini tim belum menerima," tutup Suparman.
Kasus Jerinx SID
Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Selain itu, Jerinx SID juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di postingannya.
Buntut dari unggahan tersebut, Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali. Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Polda Bali lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Jerinx diamankan dan dijebloskan ke penjara sejak 12 Agustus 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen