SuaraBali.id - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyeret musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID memasuki babak baru.
Jerinx SID dijadwalkan kembali menjalani sidang ketiga kasus tersebut, pada Selasa (29/9/2020). Tim kuasa hukum sang drummer Superman is Dead tersebut telah melakukan persiapan.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pengacara Jerinx SID, Agus Suparman. Ia menyebut, soal apakah masih tetap atau tidaknya mengikuti aturan proses sidang secara online besok, tergantung keputusan tim.
Mengingat, Pengadilan Negeri Denpasar masih berencana menggelar sidang Jerinx SID secara online.
"Tergantung keputusan besok dari tim. Pastinya kita sudah siap," ujarnya saat dihubungi dikutip Beritabali.com (jaringan Suara.com), Senin (28/9/2020).
Agus menutukan, hal terpenting yang akan dilakukan pihaknya yakni meyakinkan majelis jhakim di PN Denpasar untuk dapat mengabulkan soal penangguhan penahanan dari Jerinx SID.
Sebab, menurutnya sudah dipastikan berbagai kekhawatiran yang jadi pertimbangan ditolaknya penangguhan penahanan, sepertinya sudah tidak ada.
Seperti dituliskan sebelumnya, hal pertama bahwa surat pengajuan telah diserahkan secara resmi. Selanjutnya istri dari terdakwa beserta keluarga memastikan diri sebagai penjamin.
Kemudian, kekhawatiran terdakwa mengulangi perbuatannya juga telah dijawab dengan siap untuk menghapus akun pribadinya di medsos.
Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Rela Akun Instagramnya Dihapus
"Selain agenda pembacaan eksepsi, tim juga mempertegas untuk menanyakan isi surat balasan dari Mahkamah Agung. Karena hingga kini tim belum menerima," tutup Suparman.
Kasus Jerinx SID
Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Selain itu, Jerinx SID juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di postingannya.
Buntut dari unggahan tersebut, Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali. Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Polda Bali lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Jerinx diamankan dan dijebloskan ke penjara sejak 12 Agustus 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile