SuaraBali.id - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyeret musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID memasuki babak baru.
Jerinx SID dijadwalkan kembali menjalani sidang ketiga kasus tersebut, pada Selasa (29/9/2020). Tim kuasa hukum sang drummer Superman is Dead tersebut telah melakukan persiapan.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pengacara Jerinx SID, Agus Suparman. Ia menyebut, soal apakah masih tetap atau tidaknya mengikuti aturan proses sidang secara online besok, tergantung keputusan tim.
Mengingat, Pengadilan Negeri Denpasar masih berencana menggelar sidang Jerinx SID secara online.
"Tergantung keputusan besok dari tim. Pastinya kita sudah siap," ujarnya saat dihubungi dikutip Beritabali.com (jaringan Suara.com), Senin (28/9/2020).
Agus menutukan, hal terpenting yang akan dilakukan pihaknya yakni meyakinkan majelis jhakim di PN Denpasar untuk dapat mengabulkan soal penangguhan penahanan dari Jerinx SID.
Sebab, menurutnya sudah dipastikan berbagai kekhawatiran yang jadi pertimbangan ditolaknya penangguhan penahanan, sepertinya sudah tidak ada.
Seperti dituliskan sebelumnya, hal pertama bahwa surat pengajuan telah diserahkan secara resmi. Selanjutnya istri dari terdakwa beserta keluarga memastikan diri sebagai penjamin.
Kemudian, kekhawatiran terdakwa mengulangi perbuatannya juga telah dijawab dengan siap untuk menghapus akun pribadinya di medsos.
Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Rela Akun Instagramnya Dihapus
"Selain agenda pembacaan eksepsi, tim juga mempertegas untuk menanyakan isi surat balasan dari Mahkamah Agung. Karena hingga kini tim belum menerima," tutup Suparman.
Kasus Jerinx SID
Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Selain itu, Jerinx SID juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di postingannya.
Buntut dari unggahan tersebut, Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali. Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Polda Bali lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Jerinx diamankan dan dijebloskan ke penjara sejak 12 Agustus 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran