Husna Rahmayunita
Senin, 28 September 2020 | 16:59 WIB
Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan".

Perjalanan Sidang

PN Denpasar menggelar sidang perdana kasus 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx SIDpada Kamis (10/9). Kala itu, Jerinx SID bersama tim kuasa hukumnya memilih walk out karena menolak sidang dilakukan secara online.

Selanjutnya, sidang kedua kembali digelar secara online pada Selasa (22/9). Kali ini, Jerinx dan tim kuasa hukumnya bisa melunak digelar tanpa tatap muka langsung meski sidang sempat diskors dua kali. 

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan ulang isi dakwaan secara singkat. Dalam dakwaan Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, pihak Jerinx SID memutuskan untuk mengajukan eksepsi.

Load More