SuaraBali.id - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyeret musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID memasuki babak baru.
Jerinx SID dijadwalkan kembali menjalani sidang ketiga kasus tersebut, pada Selasa (29/9/2020). Tim kuasa hukum sang drummer Superman is Dead tersebut telah melakukan persiapan.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pengacara Jerinx SID, Agus Suparman. Ia menyebut, soal apakah masih tetap atau tidaknya mengikuti aturan proses sidang secara online besok, tergantung keputusan tim.
Mengingat, Pengadilan Negeri Denpasar masih berencana menggelar sidang Jerinx SID secara online.
"Tergantung keputusan besok dari tim. Pastinya kita sudah siap," ujarnya saat dihubungi dikutip Beritabali.com (jaringan Suara.com), Senin (28/9/2020).
Agus menutukan, hal terpenting yang akan dilakukan pihaknya yakni meyakinkan majelis jhakim di PN Denpasar untuk dapat mengabulkan soal penangguhan penahanan dari Jerinx SID.
Sebab, menurutnya sudah dipastikan berbagai kekhawatiran yang jadi pertimbangan ditolaknya penangguhan penahanan, sepertinya sudah tidak ada.
Seperti dituliskan sebelumnya, hal pertama bahwa surat pengajuan telah diserahkan secara resmi. Selanjutnya istri dari terdakwa beserta keluarga memastikan diri sebagai penjamin.
Kemudian, kekhawatiran terdakwa mengulangi perbuatannya juga telah dijawab dengan siap untuk menghapus akun pribadinya di medsos.
Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Rela Akun Instagramnya Dihapus
"Selain agenda pembacaan eksepsi, tim juga mempertegas untuk menanyakan isi surat balasan dari Mahkamah Agung. Karena hingga kini tim belum menerima," tutup Suparman.
Kasus Jerinx SID
Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Selain itu, Jerinx SID juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di postingannya.
Buntut dari unggahan tersebut, Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali. Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Polda Bali lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Jerinx diamankan dan dijebloskan ke penjara sejak 12 Agustus 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR