SuaraBali.id - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyeret musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID memasuki babak baru.
Jerinx SID dijadwalkan kembali menjalani sidang ketiga kasus tersebut, pada Selasa (29/9/2020). Tim kuasa hukum sang drummer Superman is Dead tersebut telah melakukan persiapan.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pengacara Jerinx SID, Agus Suparman. Ia menyebut, soal apakah masih tetap atau tidaknya mengikuti aturan proses sidang secara online besok, tergantung keputusan tim.
Mengingat, Pengadilan Negeri Denpasar masih berencana menggelar sidang Jerinx SID secara online.
"Tergantung keputusan besok dari tim. Pastinya kita sudah siap," ujarnya saat dihubungi dikutip Beritabali.com (jaringan Suara.com), Senin (28/9/2020).
Agus menutukan, hal terpenting yang akan dilakukan pihaknya yakni meyakinkan majelis jhakim di PN Denpasar untuk dapat mengabulkan soal penangguhan penahanan dari Jerinx SID.
Sebab, menurutnya sudah dipastikan berbagai kekhawatiran yang jadi pertimbangan ditolaknya penangguhan penahanan, sepertinya sudah tidak ada.
Seperti dituliskan sebelumnya, hal pertama bahwa surat pengajuan telah diserahkan secara resmi. Selanjutnya istri dari terdakwa beserta keluarga memastikan diri sebagai penjamin.
Kemudian, kekhawatiran terdakwa mengulangi perbuatannya juga telah dijawab dengan siap untuk menghapus akun pribadinya di medsos.
Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Rela Akun Instagramnya Dihapus
"Selain agenda pembacaan eksepsi, tim juga mempertegas untuk menanyakan isi surat balasan dari Mahkamah Agung. Karena hingga kini tim belum menerima," tutup Suparman.
Kasus Jerinx SID
Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Selain itu, Jerinx SID juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di postingannya.
Buntut dari unggahan tersebut, Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali. Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Polda Bali lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Jerinx diamankan dan dijebloskan ke penjara sejak 12 Agustus 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026