SuaraBali.id - Terdakwa ujaran kebencian, I Gede Ary Astina alias Jerinx mengaku siap menghapus akun Instagram miliknya bernama @JrxSID agar permohohanan penangguhan penahanan bisa dikabulkan hakim.
Pernyataan itu Jerinx saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang berlangsung secara virtual, Selasa (22/9/2020).
"Untuk memperkuat penangguhan saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," kata Jerinx seperti dilansir Antara.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bisa menghapus akun media sosial Instagram bernama @JrxSID untuk memperkuat permohonan penangguhan penahanan.
"Bisa saya atau pihak kepolisian yang menghapus untuk memperkuat penangguhan jika dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi, saya siap untuk itu," katanya.
Penasehat hukum terdakwa, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, mengatakan bahwa pihak keluarga terdakwa telah mengajukan penangguhan penahanan untuk terdakwa.
"Sampai saat ini belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Adapun pertimbangannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan penting juga memberikan kesempatan bagi terdakwa dijamin tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya," ucap Gendo.
Ia menambahkan bahwa terdakwa juga tidak menghilangkan barang bukti, tetap kooperatif dari penyidikan sampai dengan saat ini.
"Mohon itu mendapat tanggapan resmi dari Yang Mulia," katanya.
Baca Juga: Janji Jerinx SID Kalau Penangguhan Penahanannya Dikabulkan
Berdasarkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkannya.
"Tentang permintaan terdakwa tersebut, kami majelis akan mempertimbangkannya," ucap Ketua majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu menjelaskan dalam dakwaan pertama, bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa postingan/unggahan pada akun instagram @jrxsid milik terdakwa pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali.
Atas perkara ini, Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka