SuaraBali.id - Terdakwa ujaran kebencian, I Gede Ary Astina alias Jerinx mengaku siap menghapus akun Instagram miliknya bernama @JrxSID agar permohohanan penangguhan penahanan bisa dikabulkan hakim.
Pernyataan itu Jerinx saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang berlangsung secara virtual, Selasa (22/9/2020).
"Untuk memperkuat penangguhan saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," kata Jerinx seperti dilansir Antara.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bisa menghapus akun media sosial Instagram bernama @JrxSID untuk memperkuat permohonan penangguhan penahanan.
"Bisa saya atau pihak kepolisian yang menghapus untuk memperkuat penangguhan jika dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi, saya siap untuk itu," katanya.
Penasehat hukum terdakwa, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, mengatakan bahwa pihak keluarga terdakwa telah mengajukan penangguhan penahanan untuk terdakwa.
"Sampai saat ini belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Adapun pertimbangannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan penting juga memberikan kesempatan bagi terdakwa dijamin tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya," ucap Gendo.
Ia menambahkan bahwa terdakwa juga tidak menghilangkan barang bukti, tetap kooperatif dari penyidikan sampai dengan saat ini.
"Mohon itu mendapat tanggapan resmi dari Yang Mulia," katanya.
Baca Juga: Janji Jerinx SID Kalau Penangguhan Penahanannya Dikabulkan
Berdasarkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkannya.
"Tentang permintaan terdakwa tersebut, kami majelis akan mempertimbangkannya," ucap Ketua majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu menjelaskan dalam dakwaan pertama, bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa postingan/unggahan pada akun instagram @jrxsid milik terdakwa pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali.
Atas perkara ini, Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto