SuaraBali.id - Belakangan kasus bayi meninggal dalam kandungan karena sang ibu harus menjalani prosedur rapid test ramai diperbincangan.
Pihak RSAD Wira Bhakti Kota Mataram angkat bicara mengenai kasus tersebut.
Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan, bahwa petugas medis di RSAD Wira Bhakti Mataram saat itu sudah menangani pasien sesuai prosedur.
"Dari keterangan tim medis kami di RSAD, mereka bertemu langsung dengan ibu ini (i Gusti Ayu Arianti), pada Selasa (18/8) pukul 07.30 wita," ujarnya seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Jumat (21/8).
Ahmad menerangkan saat pasien datang ke rumah sakit kondisinya baik.
Bahkan saat ditanya keluhan yang dialami, pasien menyampaikan bahwa dirinya mengalami keluar air ketuban sejak subuh.
"Saat ditanya petugas apakah masih ada keluhan lagi ( keluar air ketuban), dijawab oleh ibu itu tidak lagi," sambungnya.
Petugas juga menanyakan kepada pasien tempat dirinya memeriksakan kandungan
Namun karena dokter kandungan yang disebut tidak berpraktik di RSAD, oleh petugas pasien Gusti Ayu Arianti disarankan ke poli kandungan di RSUD Kota Mataram.
Baca Juga: Tak Terima Ditanyai, Pria di Tabanan Tega Bacok Kenalan Pakai Celurit
Petugas juga sebelumnya bertanya kepada pasien soal rapid test. Lantaran pasien mengaku belum melakukannya, maka ia disarankan untuk pergi ke Puskesmas terdekat.
"Yang bersangkutan tidak sampai lima menit di RSAD, setelah itu pergi," ujar Ahmad memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire