Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 05 Agustus 2020 | 09:30 WIB
Komodo (Shutterstock)

SuaraBali.id - Guna mempersiapkan Pulau Komodo sebagai pulau konservasi, pemerintah akan membatasi jumlah kunjungan wisatawan ke habitat satwa purba Komodo (Varanus komodoensis) hanya 50.000 orang setiap tahun.

"Pulau Komodo disiapkan khusus sebagai pulau konservasi dan kita batasi tidak boleh lebih dari 50.000 pengunjung dalam setahun," kata Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Rabu (5/8/2020).

Langkah ini diambil sebagai salah satu langkah penataan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, dengan Pemerintah Provinsi NTT telah mendapat kebijakan konkuren untuk ikut mengelola kawasan tersebut.

Gubernur Viktor mengatakan, nantinya, kunjungan wisatawan khusus ke Pulau Komodo akan dibatasi dan wisatawan yang masuk ke pulau tersebut juga harus tercatat sebagai anggota.

Baca Juga: Identitas WNI yang Kena Ledakan Dahsyat di Beirut Lebanon

Ia juga mengatakan, Pulau Komodo adalah destinasi wisata level premium karena pengunjung yang datang disuguhkan pemandangan langka yaitu menyaksikan kehidupan satwa Komodo di alam liar.

"Ini tentu tentu sangat menarik dan memiliki nilai jual yang sangat tinggi," katanya kepada Antara.

Lebih lanjut ia juga menyebut, Pulau Komodo berbeda dengan pulau lain di dalam kawasan Taman Nasional Komodo sehingga harus tetap natural dengan tidak dibangun penginapan atau sejenisnya.

"Saya minta tidak boleh dibangun hotel, resort, atau lainnya di dalam TNK. Pembangunan hotel semuanya mengarah ke Tanamori," katanya.

Gubernur Viktor menambahkan pihaknya berharap hanya hotel apung yang memiliki kapasitas 80-100 kamar saja yang diizinkan di TNK.

Baca Juga: DUAAR!! WNI Kena Ledakan Dahsyat Beirut Lebanon

Load More