Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 29 Juli 2020 | 13:58 WIB
Personel BBKSDA sedang membebaskan seekor penyu belimbing dari jeratan pukat nelayan. (Antara)

SuaraBali.id - Seekor penyu belimbing berukuran raksasa berhasil diselamatkan oleh Balai Besar Kawasan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur.

Mamalia yang memiliki nama ilmiah dermochelys coriacea tersebut sebelumnya tidak bisa berenang lantaran terjerat jaring nelayan di pantai Teluk Kupang, Rabu (29/7/2020)

Dianggap memiliki tubuh raksasa, penyu belimbing berjenis kelamin betina itu berukuran panjang 152 cm dan lebar 110 cm.

Kepala BBKSDA NTT, Timbul Batubara menerangkan penyelamatan terhadap satu ekor penyu raksasa jenis belimbing itu dilakukan saat pihaknya sedang melakukan patroli rutin pengamanan kawasan di pesisir Teluk Kupang.

Baca Juga: Perahu Melaju Tanpa Awak, Nelayan di Pangkalan Kerinci Diduga Hilang

"Saat sedang patroli anggota kami mendapatkan laporan bahwa ada penyu yang terdampar dan tak bisa berenang karena tersangkut jaring atau pukat milik nelayan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Personel dari BBKSDA NTT bersama dengan warga setempat kemudian langsung menyelamatkan penyu tersebut agar tak terlalu lama tersangkut di jaring atau pukat milik nelayan itu.

Timbul menyebutkan, saat penyelamatan bagian kaki kanan depan penyu raksasa itu terlihat lecet akibat lilitan tali pukat atau jaring nelayan.

Kendati begitu, pihaknya bersyukur karena luka tersebut tak berdampak fatal.

Timbul mengatakan kawasan perairan TWAL Teluk Kupang khususnya lokasi pantai Kelapa Tinggi merupakan tempat pendaratan penyu untuk bertelur, sehingga kemungkinan mamalia yang berhasil diselamatkan itu hendak bertelur di lokasi tersebut.

Baca Juga: Satu Karyawannya Positif Covid-19, Aktivitas Bank Riau Kepri Tetap Normal

Ia menambahkan bahwa setelah berhasil menyelamatkan dan melepasliarkan penyu belimbing tersebut, personel dari BBKSDA NTT lalu melakukan upaya sosialiasi kepada nelayan setempat terkait penting perlindungan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi oleh UU.

Penyu belimbing sendiri adalah penyu yang memang sudah dilindungi oleh UU, sehingga jika nelayan atau siapa saja melakukan perburuan akan langsung ditangkap dan diberikan hukuman.

Timbul juga mengimbau kepada nelayan bahwa perairan TWAL Teluk Kupang merupakan habitat dan daerah pendaratan penyu, sehingga masyarakat saat beraktivitas menangkap ikan perlu hati-hati dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Timbul mengapresiasi bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan melaporkan penyu terjerat jaring merupakan hal positif.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah memahami aturan untuk menjaga hewan-hewan yang langka dan dilindungi.

Ia pun menilai dengan masih adanya penyu belimbing berukuran besar itu, membuktikan bahwa laut NTT kaya dan masih bersih dari sampah, sehingga banyak penyu yang masih berkeliaran bebas untuk mencari makan di perairan.

"Oleh karena itu perlu kita jaga dan rawat bersama lingkungan kita, agar tetap ada mamalia yang langkah tersebut sebab di daerah lain di Indonesia ini sudah sangat susah menemukannya," ujar Timbul, memungkasi.

Load More