SuaraBali.id - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan pawai takbiran keliling saat menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat (31/7/2020). Imbauan ini disampaikan guna menghindari terjadinya penyebaran COVID-19.
"Silakan masyarakat melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushala masing-masing dengan tetap menggunakan protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Bagian Kesra Setda Kota Mataram Fathoni Asfriandi di Mataram, Rabu (29/7/2020).
Ia berharap, imbauan ini dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh masyarakat. Hal ini juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Mataram Nomor:451/354/KESRA/VII/2020, tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pawai Takbiran di Tengah Pandemi COVID-19.
"Edaran itu, sudah kita sebar ke semua camat dan lurah untuk ditindaklanjuti dan disosialisasikan ke masing-masing lingkungan," katanya, melansir Antara.
Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah, lanjut Fathoni, berdasarkan hasil rapat dengan Pemerintah Provinsi NTB, ia mengharapkan dapat bersama-sama melaksanakan shalat Idul Adha di Islamic Center (IC). Namun untuk tahun ini, disepakati untuk menyesuaikan di wilayah masing-masing, baik itu di masjid maupun di lapangan dengan tetap mengedepankan protokol COVID-19.
Bahkan, lanjutnya, jajaran pejabat dan karyawan di Pemkot Mataram diharapkan tidak bersama-sama di IC dengan pertimbangan antara lain, untuk mengurangi kapasitas di IC, pelaksanaan shalat Idul Adha bisa lebih menyebar sehingga menghindari penumpukan jemaah pada satu titik.
"Karena itulah, jajaran pejabat dan karyawan di Pemkot Mataram yang biasanya melaksanakan shalat id di IC, kini diberikan kebebasan," katanya.
Ia tetap mewajibkan penyelenggara salat Id agar menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol COVID-19. Selain itu, melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lokasi yang akan digunakan untuk shalat dan penyembelihan hewan kurban, menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh, jemaah menggunakan masker, membawa alat salat termasuk sajadah dan alas masing-masing.
"Selain itu, menerapkan pembatas jaga jarak serta mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Kembali Periksa Saksi Pembunuhan yang Sempat Dianiaya Oknum Polisi
Berita Terkait
-
Terus Menyusut, Lahan Pertanian di Mataram Kini Tersisa 1.487 Hektare
-
Wanita Tewas Menggantung di Rumah Polisi, Keluarga Tolak Otopsi
-
Beda dari 2019, Jokowi Pilih Sapi Asal Perancis untuk Kurban di Palembang
-
Cabuli Mahasiswi Saat Konsultasi Skripsi, Oknum Dosen Unram Dipecat
-
MUI Kota Padang Bolehkan Jual Beli Hewan Kurban Secara Online, Asal...
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara