SuaraBali.id - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan pawai takbiran keliling saat menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat (31/7/2020). Imbauan ini disampaikan guna menghindari terjadinya penyebaran COVID-19.
"Silakan masyarakat melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushala masing-masing dengan tetap menggunakan protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Bagian Kesra Setda Kota Mataram Fathoni Asfriandi di Mataram, Rabu (29/7/2020).
Ia berharap, imbauan ini dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh masyarakat. Hal ini juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Mataram Nomor:451/354/KESRA/VII/2020, tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pawai Takbiran di Tengah Pandemi COVID-19.
"Edaran itu, sudah kita sebar ke semua camat dan lurah untuk ditindaklanjuti dan disosialisasikan ke masing-masing lingkungan," katanya, melansir Antara.
Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah, lanjut Fathoni, berdasarkan hasil rapat dengan Pemerintah Provinsi NTB, ia mengharapkan dapat bersama-sama melaksanakan shalat Idul Adha di Islamic Center (IC). Namun untuk tahun ini, disepakati untuk menyesuaikan di wilayah masing-masing, baik itu di masjid maupun di lapangan dengan tetap mengedepankan protokol COVID-19.
Bahkan, lanjutnya, jajaran pejabat dan karyawan di Pemkot Mataram diharapkan tidak bersama-sama di IC dengan pertimbangan antara lain, untuk mengurangi kapasitas di IC, pelaksanaan shalat Idul Adha bisa lebih menyebar sehingga menghindari penumpukan jemaah pada satu titik.
"Karena itulah, jajaran pejabat dan karyawan di Pemkot Mataram yang biasanya melaksanakan shalat id di IC, kini diberikan kebebasan," katanya.
Ia tetap mewajibkan penyelenggara salat Id agar menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol COVID-19. Selain itu, melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lokasi yang akan digunakan untuk shalat dan penyembelihan hewan kurban, menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh, jemaah menggunakan masker, membawa alat salat termasuk sajadah dan alas masing-masing.
"Selain itu, menerapkan pembatas jaga jarak serta mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Kembali Periksa Saksi Pembunuhan yang Sempat Dianiaya Oknum Polisi
Berita Terkait
-
Terus Menyusut, Lahan Pertanian di Mataram Kini Tersisa 1.487 Hektare
-
Wanita Tewas Menggantung di Rumah Polisi, Keluarga Tolak Otopsi
-
Beda dari 2019, Jokowi Pilih Sapi Asal Perancis untuk Kurban di Palembang
-
Cabuli Mahasiswi Saat Konsultasi Skripsi, Oknum Dosen Unram Dipecat
-
MUI Kota Padang Bolehkan Jual Beli Hewan Kurban Secara Online, Asal...
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari