- Mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang mengecam penggerebekan pondok pesantren bersenjata di Jawa Tengah pada Oktober 2026.
- Tindakan kepolisian saat penyidikan kasus perusakan tempat usaha tersebut dinilai tidak profesional karena menimbulkan trauma anak-anak.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pendampingan psikologis dan keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak pesantren yang terdampak.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan pemerintah provinsi akan memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak penggeledahan pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar.
Menurut dia, pendampingan diperlukan agar anak-anak tidak mengalami trauma berkepanjangan dan tetap dapat melanjutkan pendidikan.
“Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya,” kata Taj Yasin di Semarang.
Ia mengatakan, Pemprov Jawa Tengah akan berkomunikasi dengan orang tua dan wali untuk memastikan kebutuhan pendampingan anak-anak tersebut terpenuhi.
Baca Juga:Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku
Taj Yasin juga menekankan pentingnya memastikan anak-anak memperoleh pendidikan di lembaga yang memiliki legalitas dan dapat dipercaya.
“Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya,” ujarnya.
Selain pendampingan psikologis dan keberlanjutan pendidikan, Pemprov Jawa Tengah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait status perizinan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan.
Taj Yasin menyebut pesantren tersebut diduga belum memiliki izin operasional. Ia menegaskan, kewenangan penutupan lembaga pendidikan keagamaan berada pada Kementerian Agama.
Penggeledahan Terkait Kasus Pembakaran dan Perusakan
Baca Juga:Menembus Tembok Longsor: Drama Penyelamatan Ibu Hamil di Jantung Flores yang Terisolasi
Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026.
Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan tempat usaha yang terjadi pada 12 September 2026.
Penggeledahan berlangsung ketika anak-anak berada di pondok pesantren yang didatangi aparat.
Peristiwa ini memunculkan sorotan terhadap prosedur penegakan hukum di lingkungan pendidikan, terutama mengenai perlindungan anak dan upaya mencegah dampak psikologis dari tindakan aparat.
Pendampingan terhadap anak-anak yang terdampak menjadi penting agar mereka dapat kembali menjalani aktivitas belajar dengan aman, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.