Baca 10 detik
- Rudenim Denpasar menahan 177 warga negara asing dan mendeportasi 143 orang sepanjang Januari hingga September 2026.
- Pelanggaran terbanyak yang dilakukan warga negara asing tersebut adalah melebihi izin tinggal atau overstay.
- Proses deportasi terkendala oleh biaya tiket, masalah dokumen, serta proses hukum yang sedang berjalan.
Kontributor : M Dafi