- Wakil Bupati Nurul Adha berpotensi memimpin Lombok Barat sendiri hingga 2029 akibat potensi hambatan birokrasi.
- Proses hukum Bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang ditangani KPK berpotensi memakan waktu hingga satu tahun.
- Dinamika politik dan kegagalan mencapai kesepakatan di DPRD Lombok Barat dapat memperlambat pengisian jabatan wakil bupati.
Apabila waktu terus berjalan hingga masa jabatan kepala daerah tersisa kurang dari 18 bulan, maka pengisian jabatan wakil bupati tidak lagi menjadi keharusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, kata Ihsan, Nurul Adha berpeluang menjalankan pemerintahan Lombok Barat seorang diri sebagai kepala daerah tanpa wakil hingga akhir periode, apabila seluruh rangkaian proses pengisian jabatan tersebut tidak selesai dalam batas waktu yang ditentukan.
"Jadi, kondisi seperti saat Fauzan Khalid dulu sangat mungkin terjadi jika tidak ada kesepakatan politik antara berbagai pihak," katanya.
Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap LAZ pada 20 Juli 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan LAZ dan Direktur Utama PT AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:KMP Putri Yasmin Terbakar, Tim SAR Temukan 5 Perahu Karet Tanpa Awak di Lokasi
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
KPK menduga LAZ menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi. Uang tersebut diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.