Baca 10 detik
- Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap buronan Australia berinisial AP pada Sabtu, 6 Juni 2026.
- Pelaku ditemukan bersembunyi di toilet jet pribadi saat hendak melarikan diri menuju Mozambik menggunakan identitas palsu.
- Pemerintah Indonesia memutuskan mendeportasi pelaku serta memberikan pencekalan seumur hidup untuk menjalani proses hukum di Australia.
Pemeriksaan barang bawaan pesawat yang saat itu ditumpangi AP juga dilakukan untuk menemukan barang bukti lanjutan terkait aktivitas kriminal AP.
Lebih lanjut, Bugie menjelaskan jika AP akan dideportasi dan dicekal dari Indonesia selama seumur hidup. Proses deportasi masih akan menunggu proses administrasi dan teknis pendeportasian.
“AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia,” pungkas Bugie.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda