- Pengamat hukum Joko Jumadi mengungkap tiga kasus dugaan asusila terhadap anak dan perempuan yang melibatkan oknum anggota serta calon siswa Polri.
- Kasus tersebut terjadi di wilayah Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Tengah dengan modus persetubuhan, pemerkosaan, serta penyebaran konten pornografi.
- Proses hukum ketiga kasus asusila tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian wilayah setempat.
Namun, dalam proses menuju ke pernikahan, kata dia, terduga pelaku selingkuh sehingga korban membatalkan niatnya.
"Tidak lama kemudian, ternyata terduga pelaku ini dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemerkosaan dan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Laporannya oleh korban mahasiswi," ujarnya.
Mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual setelah mendapat ancaman dari terduga pelaku.
"Ancamannya secara verbal. Itu kejadiannya di wilayah Ampenan, di kos-kosan, Laporannya tanggal 23 Februari 2026," kata Joko.
Baca Juga:Tren Femisida Seksual Meningkat di 2025: Korban Didominasi Perempuan Muda hingga Anak
Selanjutnya, kasus ketiga dengan lokus kejadian di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Ia mengungkapkan bahwa terduga pelakunya masih berstatus Calon Siswa (Casis) Polri, dan korban juga berstatus pelajar.
"Kalau yang di Lombok Tengah ini, kasusnya casis menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya. Jadi, terkait dugaan pelanggaran ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan pornografi," ucapnya.
Dari hasil pendampingan LPA terhadap korban, terungkap modus terduga pelaku menyebarkan foto vulgar tersebut.
"Modusnya itu karena tidak terima diputusin, kemudian menyebarkan foto vulgar mantannya, foto setengah badan, bagian atas," ujarnya.
Dengan munculnya tiga kasus yang kini sudah berjalan di tahap penyidikan, Joko berharap persoalan ini dapat menjadi bahan perhatian dan evaluasi publik, khususnya di tubuh Polri.
Baca Juga:Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
Ia pun menegaskan bahwa LPA maupun Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, tempat dirinya bernaung dalam memberikan perlindungan terhadap korban anak, menaruh atensi atas persoalan hukum yang terjadi.
"Ya, seharusnya polisi yang mengayomi dan melindungi, kok malah jadi pelaku," kata Joko.