Baca 10 detik
- Seorang DJ asal Turki berinisial HS (26) diringkus Polda Bali karena membawa 1,2 kg kokain senilai Rp9,1 miliar.
- Penangkapan terjadi Selasa (3/2/2026) di Bandara Ngurah Rai Bali setibanya HS dari Dubai menggunakan pesawat Emirates.
- HS bertugas mengirim kokain dari Brasil untuk diserahkan kepada seorang WNA berinisial M yang kini diburu.
Dia bahkan belum mengetahui jumlah upah yang akan diberikan. Karena dia diberi tahu jika upahnya akan dikirim setelah barang sampai di tangan M.
Atas perbuatannya, kini HS terancam dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Hukuman maksimal seumur hidup kini menghantui HS.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Bali Jadi Markas Judi Online, 35 WNA India Diringkus