Baca 10 detik
- Polda NTB mengungkap pembunuhan ibu kandung oleh anak berinisial BP pada 25 Januari 2026 di Sekotong, Lombok Barat.
- Pelaku mencekik korban, membawa jasadnya ke Sekotong, lalu membakarnya karena sakit hati tidak diberi uang.
- BP ditangkap kurang dari 2x24 jam berkat petunjuk jejak darah pada kendaraan miliknya.
Temuan tersebut dan intrograsi awal dan pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” katanya.
Kontributor: Buniamin
Baca Juga:Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali