- Lima grup Facebook komunitas gay di NTB dilaporkan Kominfotik karena konten melanggar norma agama dan kesusilaan.
- Kominfotik NTB telah melapor online dan mengirim surat resmi kepada Komdigi RI untuk pemutusan akses konten grup tersebut.
- Pemprov NTB berkoordinasi dengan Polda untuk penindakan terpadu, menjaga ruang digital sehat sesuai hukum berlaku.
“Ruang digital harus menjadi tempat yang produktif, edukatif, dan bermanfaat. Bukan tempat menyebarkan konten yang merusak moral, menimbulkan keresahan, atau membuka ruang pelanggaran hukum,” tegasnya.
Pemprov NTB juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ruang digital dengan melaporkan akun, grup, atau konten yang meresahkan melalui kanal resmi pemerintah maupun fitur pelaporan pada platform media sosial.
Masyarakat diminta lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah membagikan konten yang belum jelas, serta menjaga etika digital sesuai norma dan hukum yang berlaku.
“Mari kita jaga NTB bersama. Jangan memberi ruang bagi hal-hal yang tidak baik masuk dan berkembang di daerah kita. Laporkan, jangan ikut menyebarkan,” pungkas Aka.
Baca Juga:Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
Kontributor : Buniamin