- Lima grup Facebook komunitas gay di NTB dilaporkan Kominfotik karena konten melanggar norma agama dan kesusilaan.
- Kominfotik NTB telah melapor online dan mengirim surat resmi kepada Komdigi RI untuk pemutusan akses konten grup tersebut.
- Pemprov NTB berkoordinasi dengan Polda untuk penindakan terpadu, menjaga ruang digital sehat sesuai hukum berlaku.
SuaraBali.id - Sebanyak lima grup komunitas gay pada platform Facebook dinilai meresahkan masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Lima group ini juga mulai banyak pengikut. Bahkan hingga ribuan orang dan berada di beberapa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun lima grup Facebook yang dilaporkan untuk proses pemeriksaan dan penindakan adalah: Gay semua (mataram), Genk gay lombok tengah, Gay Lombok tengah, Cowok Gay Lombok, dan Gay lombok.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca Juga:Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
Dimana, Pemda sudah melaporkan secara online kepada Tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Dengan laporan tersebut nantinya akan dilakukan peninjauan dan pemutusan akses (take down) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan pelaporan dilakukan karena grup-grup tersebut terpantau aktif.
Memuat konten dan interaksi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, serta ketentuan hukum di Indonesia.
Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB ini mengatakan, pada Jumat (23/2/2026), Kominfotik NTB telah menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI.
Baca Juga:Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
Dikatakan aduan konten tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi.
“Jika hasil verifikasi menyimpulkan konten yang dilaporkan terbukti sebagai konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Aka.
Selain pelaporan melalui kanal online, Kominfotik NTB juga menindaklanjuti melalui jalur formal dengan mengirimkan surat resmi berupa Permohonan Pemutusan Akses Konten yang Bermuatan Asusila kepada Komdigi RI.
“Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda NTB untuk memastikan langkah penanganan berjalan terpadu sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.
Aka sapaan akrbanya menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif.
Selain itu, melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.