Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan

Sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara

Muhammad Yunus
Senin, 19 Januari 2026 | 12:27 WIB
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
Kakanwil BPN Bali, I Made Daging dan kuasa hukum, Gede Pasek Suardika saat ditemui pada Senin (19/1/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, ditetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan kekuasaan sejak 10 Desember 2025.
  • Daging akan menjalani sidang praperadilan pada 23 Januari 2026 karena tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka cacat hukum.
  • Kasus ini terkait sengketa tanah Pura Dalem Balangan, di mana pasal yang dikenakan oleh Polda Bali dianggap tidak berlaku.

“Saya hanya sederhana saja kok. Setiap orang disangka, itu harus dengan pasal yang jelas. Karena ada asas legalitas di sana, 2 pasal ini tidak memenuhi syarat,” tutur Pasek.

Dugaan kasus yang menimpa Daging berkaitan dengan sengketa tanah antara Pengempon Pura Dalem Balangan dengan Harie Boedi Hartono.

Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan di Pura Dalem Desa Balangan.

Sebelumnya, Polda Bali menetapkan Daging sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025 lalu. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan jika proses penyidikan masih berkembang.

Baca Juga:Doa Bersama Penglingsir Puri dan Tokoh Lintas Agama di Bali untuk Nusantara

“Jadi yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan sementara masih berproses oleh penyidik di jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali,” imbuh Ariasandy,” ungkap Ariasandy.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini