Baca 10 detik
- Tim Gabungan Kejaksaan menangkap buronan Mila Indriani Notowibowo (MIN) di Bangli, Bali, Selasa (13/1) malam.
- MIN merupakan terpidana korupsi kredit fiktif Rp1,4 miliar dengan vonis tujuh tahun enam bulan penjara.
- Penangkapan dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menginformasikan keberadaan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
"Kami tidak tahu pasti sudah sejak kapan di Bangli. Kami diberitahu tentang keberadaan pada hari penangkapan. Nilai kerugian negara dalam kasusnya Rp1,4 miliar," tutup Chatarina.