Baca 10 detik
- Menteri P2MI memastikan santunan pengobatan hingga pemulangan jenazah 140 WNI korban kebakaran Hong Kong ditanggung BPJS.
- Dari total korban, sembilan orang dilaporkan meninggal dunia, dan proses pemulangan jenazah membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu.
- Pemerintah bersama KJRI Hong Kong masih menyisir area untuk mencari lima korban yang belum ditemukan serta menyediakan penampungan.
Kita sudah menyiapkan shelter bagi yang selamat bagi yang sakit diobati, bagi yang selamat tapi tidak mendapatkan penampungan kami tamping,” pungkas Mukhtarudin.
Sebelumnya, peristiwa kebakaran besar terjadi di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong. Peristiwa itu telah menewaskan 159 korban dari berbagai negara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Bank Mandiri Dorong Purna PMI Lombok Timur Jadi Wirausahawan Mandiri di Negeri Sendiri